KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid Test

Cukup surat pernyataan bermaterai

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memastikan 1.500 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak perlu menjalani rapid test sebelum bertugas.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan kebijakan itu dilakukan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang tidak menjadikan rapid test sebagai syarat mutlak bagi calon PPDP.

"Sebelum adanya PKPU Nomor 6 tahun 2020 itu diwajibkan kepada petugas PPDP melakukan rapid test, namun ketika PKPU tersebut apabila ada pemerintah setempat yang tidak memiliki fasilitas, baik alat atau keuangannya, cukup membuat surat pernyataan," kata Noor ketika diwawancarai wartawan usai melakukan sosialisasi di Kelurahan Sepinggan Baru, Kamis (9/7/2020).

1. Bawaslu dan Dinkes sudah sepakat

KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid TestSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurutnya, kebijakan ini sudah dibahas dan disepakati dengan melibatkan sejumlah instansi terkait di antaranya Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kota.

Dalam kesepakatan tersebut, jelas Noor, setiap calon PPDP disyaratkan cukup membuat surat pernyataan yang ditempeli materai.

"Kami sudah membuat kesepakatan yang disepakati oleh Bawaslu dan Dinas Kesehatan dan KPU, bahwa calon PPDP tersebut cukup membuat asesmen sebagai syarat untuk bertugas," terangnya.

2. Wajib rapid test ketika ada indikasi

KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid TestRapid test yang dilakukan Bawaslu Sleman. Dok: Bawaslu Sleman

Dalam kesepakatan tersebut, PPDP hanya diwajibkan melakukan rapid test ketika terindikasi menderita demam tinggi atau gejala yang mengarah ke COVID-19. Pelaksanaan rapid tes-nya sepenuhnya akan ditangani oleh Dinas Kesehatan.

"Dari hasil asesmen tersebut  apabila mereka terindikasi seperti demam tinggi  atau pernah dikasih berkomunikasi dengan pasien terpapar, maka akan kita lanjutkan untuk melakukan rapid tes kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Wabah Corona, KPU Balikpapan Menanti Perppu Penundaan Pilkada Serentak

3. Pemkot Balikpapan tidak punya anggaran

KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid TestPixabay

Ia menjelaskan, KPU Kota Balikpapan sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota agar dibantu dalam penyediaan rapid test massal kepada petugas PPDP sebelum bertugas. Namun Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan tidak memiliki anggaran untuk membantu.

"Kalau kondisinya fit tidak ada masalah, tidak perlu rapid, yang penting membuat surat keterangan bermaterai. Karena emang sudah ngomong kepada Pemerintah Kota tapi secara finansial mereka tidak bisa membantu," jelasnya.

4. Dalam bertugas akan dibekali APD

KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid TestPembagian masker di sekitar Jalan Raya Darmo, Surabaya, Minggu (28/6). Dok. Pemprov Jatim

Ia menambahkan sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak, saat ini KPU Kota Balikpapan sedang melakukan rekrutmen petugas PPDP sejak tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020 mendatang.

Mereka akan mulai bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih ke rumah warga mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Dalam bertugas mereka akan dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer. "Mereka akan dibekali APD," jelasnya.

Baca Juga: Wali Murid Sekolah Elite di Balikpapan Minta Keringanan Iuran

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya