Pemkot Balikpapan Godok Perwali COVID-19, Denda Uang Dipertimbangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menargetkan pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19 rampung pekan ini.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa pembahasan tentang Perwali tersebut masih berjalan dan ditargetkan selesai secepatnya.
"Sebenarnya kan peraturan itu dibuatkan untuk memformulasikan kebijakan wali kota yang ditetapkan melalui surat edaran, yang kemudian disatukan dan diperkuat ke dalam Perwali," kata Zulkifli ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (13/7/2020).
1. Tidak ada sanksi denda
Menurut Zulkifli, saat ini cukup banyak surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19, namun belum bisa dijadikan acuan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Mulai fase pengetatan sosial sampai relaksasi, terus pada rumusan protokolnya, itu dikuatkan dalam bentuk perwali. Kalau cuma surat edaran kan tidak bisa memberikan sanksi yang sifatnya mengikat," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam draf Perwali yang akan diberlakukan akan dimuat beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan, di antaranya berupa sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis hingga sanksi sosial. "Kalau sanksi denda dana masih dipertimbangkan," ujarnya.
Sanksi sosial itu berupa kerja bakti bagi oknum warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Bisa pula membagi-bagikan masker kepada warga lainnya.
Namun rancangan Perwali harus melalui konsultasi serta evaluasi dari Pemprov Kaltim sebelum diterapkan kepada masyarakat. "Biasanya evaluasi dari provinsi nggak lama. Palingan seminggu dua minggu sudah kelar," tuturnya.
2. Bansos Tahap 3-4 dibayar sebelum lebaran Iduladha
Wali Kota Kota Balikpapan Rizal Effendi, selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 berjanji akan mencairkan bantuan sosial tahap 3 dan 4 dalam bentuk tunai sebelum lebaran Iduladha.
"Paling lambat sebelum lebaran, artinya paling lambat 30 Juli sudah terbayar semuanya," katanya.
Ia memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2020 akan dibayar secara tunai dalam satu tahapan.
Nominal bantuan sosial yang yang disalurkan untuk tahap ketiga dan keempat mencapai Rp450 ribu, yang akan dibayarkan secara sekaligus.
"Nanti dibayar langsung dua tahapan karena nilainya Rp450.000," jelasnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid Test
3. Dibagikan tunai lewat kantor pos
Tidak seperti penyaluran bantuan sosial tahap pertama dan kedua dalam bentuk paket sembako, yang disalurkan melalui kelurahan. Dalam proses pencairan bantuan sosial tahap ketiga dan keempat ini, pihaknya akan melibatkan Kantor Pos dalam proses penyalurannya ke masyarakat karena dalam bentuk tunai.
"Nanti dicairkan sebelum lebaran haji karena bentuknya nanti kita akan cairkan lewat Kantor Pos," terangnya.
Ia menjelaskan jumlah warga yang akan menerima bantuan sosial tunai pada tahap ketiga dan keempat ini tercatat mencapai 52 ribu kepala keluarga.
Baca Juga: Tolak RUU HIP, Aliansi Masyarakat Muslim Balikpapan Gelar Unjuk Rasa