Sambut New Normal, Gugus Tugas COVID-19 Sidak Pasar Segar Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Menyambut rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan new normal atau normal baru di tengah pandemik COVID-19, sejumlah restoran dan kafe di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali diberikan kelonggaran untuk menyediakan layanan makan dan minum di tempat.
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Balikpapan melakukan peninjauan lokasi tempat berkumpul masyarakat, salah satunya di kawasan Pasar Segar, Balikpapan Selatan, Rabu (17/6) malam. Lantaran, kawasan Pasar Segar merupakan salah satu tempat favorit berkumpul masyarakat terutama dari kalangan anak muda untuk makan bersama sambil berbincang.
Di lokasi tersebut, tim gugus menemukan masih banyak kafe yang tidak menerapkan pembatasan jumlah pengunjung sehingga terlihat ramai dan saling berdekatan.
“Ini adalah kebaikan untuk kita semua. Protokol yang disarankan harus diterapkan. Seperti ini kan jaraknya minimal 1 meter tapi kenyataan kita temukan seperti ini,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Pasar Segar, Rabu.
1. Protokol kesehatan masih banyak dilanggar
Wali kota dan wakil wali kota Balikpapan, tampak melakukan imbauan langsung di tengah-tengah pengunjung yang sedang menikmati makan malam atau sekadar minum.
“Pengunjung dan penjual harus mematuhi protocol kesehatan,” ujar Rahmad.
Rahmad meminta agar pengunjung saling menjaga jarak minimal 1 meter. Termasuk juga meminta kepada pengelola restoran dan kafe agar menaati protokol kesehatan.
2. Pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk memutus penyebaran virus
Pemerintah, kata Mas'ud, tidak pernah bosan mengingatkan masyarakat termasuk pelaku usaha agar betul-betul memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kita ingatkan terus kesadaran ini tapi pemerintah tidak bisa jalan tanpa kesadaran dan kepedulian masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga: Imbas Pandemik COVID-19, KPU Balikpapan Turunkan Target Jumlah Pemilih
3. Pemilik kafe tanda tangan surat komitmen
Dalam kesempatan itu, Rahmad bersama tim gugus tugas menempel stiker untuk mengajak kepada pemilik, pengelola, dan pengunjung untuk wajib menerapkan seluruh aturan yang diberlakukan agar terhindar dari potensi penularan COVID-19.
"Ini untuk kebaikan kita bersama," imbaunya.
Pemerintah setempat juga telah memberikan surat komitmen yang ditandatangani pengelola agar bersedia menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, menyediakan cuci tangan.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban di Balikpapan Wajib Ikuti Protokol Kesehatan