Penetapan Unsur Pimpinan, Ketua DPRD Balikpapan Salah Sebut Nama Wakil

Abdulloh: Ini cuman intermeso

Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan menggelar sidang paripurna penetapan  unsur pimpinan DPRD Kota Balikpapan periode 2019 - 2024 di gedung DPRD Kota Balikpapan, Jumat (20/9). 

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan sementara Abdulloh sempat salah menyebutkan daftar nama unsur pimpinan.

Wakil Ketua 3 yang  dijabat oleh Subari disebut diduduki, Syukri Wahid. Para peserta sidang sempat heran dengan hal tersebut termasuk Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Andi Aziz.

Namun suasana kembali cair, ketika Abdulloh kemudian menyebutkan nama Subari yang ditetapkan sebagai Wakil Ketua 3.

"Ini cuma intermeso, tidak ada masalah," kata Abdulloh ketika ditanya wartawan soal kejadian tersebut di Kantor DPRD Kota Balikpapan.

1. Empat unsur pimpinan definitif ditetapkan

Penetapan Unsur Pimpinan, Ketua DPRD Balikpapan Salah Sebut Nama WakilIDN Times/Maulana

Sejak resmi dilantik pada 26 Agustus 2019, DPRD Kota Balikpapan akhirnya menetapkan unsur pimpinan definitif untuk periode 2019-2024. Dalam sidang paripurna yang dihadiri 44 dari 45 anggota DPRD Kota Balikpapan kembali menempatkan Abdulloh dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Balikpapan untuk periode yang baru.

Untuk jabatan Wakil Ketua 1 dijabat Thohari Azis dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Lalu, Wakil Ketua 2 dijabat  Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua 3 dijabat oleh Subari dari Partai Keadilan Sejahtera.

Abdulloh menerangkan sidang paripurna ini merupakan tahapan yang dilakukan oleh DPRD Kota Balikpapan dalam membentuk unsur pimpinan definitif.

"Ini merupakan tahapan yang harus kita lakukan untuk melantik unsur pimpinan definitif," terangnya.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Kantor DPRD Balikpapan Diwarnai Demo Mahasiswa 

2. Pelantikan menunggu SK Gubernur

Penetapan Unsur Pimpinan, Ketua DPRD Balikpapan Salah Sebut Nama WakilIDN Times/Maulana

Abdulloh menjelaskan kegiatan pelantikan ini akan disampaikan ke Gubernur Kaltim terlebih dahulu untuk dilakukan penetapan. Setelah ada ketetapan dari gubernur, unsur pimpinan yang telah ditetapkan akan dijadwalkan untuk dilantik dan sah menjadi unsur pimpinan definitif.

"Setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Isran Noor selaku Gubernur Kaltim maka unsur pimpinan di DPRD Balikpapan baru dinyatakan sah," jelanya.

Menurutnya,  sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 pembuatan usulan SK definitif untuk unsur pimpinan DPRD berdasarkan berita acara paripurna pelantikan. Dengan adanya SK gubernur maka ketua dan wakil ketua di DPRD Balikpapan dinyatakan resmi. 

3. Pembentukan AKD dilakukan setelah pelantikan unsur pimpinan

Penetapan Unsur Pimpinan, Ketua DPRD Balikpapan Salah Sebut Nama WakilIDN Times/Maulana

Abdulloh menargetkan usai pelantikan unsur pimpinan definitif akan dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan atau AKD. "Harapannya secepatnya SK turun sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai tupoksinya sebagai pimpinan DPRD," ujarnya.

Setelah pimpinan definitif mendapatkan SK dari gubernur akan lebih memudahkan kegiatan di DPRD. Kemudian, setelah proses penetapan selesai, maka unsur pimpinan definitif bisa menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Anggota Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan.

"AKD nanti ditetapkan oleh pimpinan definitif," tambahnya.

Baca Juga: Unsur Pimpinan DPRD Balikpapan, Menunggu SK Gubernur Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya