Syarat Rapid Test untuk Perjalanan dari Balikpapan Masih Berlaku

Akan tetap diterapkan untuk adaptasi kebiasaan baru

Balikpapan, IDN Times - Tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, membantah kabar terkait penghapusan syarat rapid test untuk perjalanan keluar daerah. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa penghapusan syarat itu tidak benar.

"Jadi itu tidak benar," ucap Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Kamis (10/9/2020) saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.

1. Rapid test dan PCR masih berlaku

Syarat Rapid Test untuk Perjalanan dari Balikpapan Masih BerlakuKepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty (IDN Times/Riani Rahayu)

Sri menjelaskan, bahwa hal itu telah diterangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepemenkes) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (per 13 Juli 2020). Di mana penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu, seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan.

Sampai saat ini, jelas Sri, SE Menkes nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 masih berlaku. Dalam SE tersebut juga menerangkan terkait hasil RT-PCR negatif yang berlaku selama 14 hari.

"Jadi diharuskan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," tutur dia.

2. Penggunaan tempat isolasi Embarkasi Haji difokuskan untuk kasus baru

Syarat Rapid Test untuk Perjalanan dari Balikpapan Masih BerlakuAsrama Haji Embarkasi Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Terkait wacana pemindahan pasien isolasi mandiri ke Embarkasi Haji Manggar di Balikpapan, kata Sri, mendapat penolakan dari para pasien. Alasan mereka, jelas Sri, karena pasien telah terlanjur diisolasi di rumah. Juga melihat dari kondisi rumah para pasien isolasi mandiri telah memenuhi syarat dan layak sebagai tempat isolasi.

"Sejauh ini, jumlah pasien yang dirawat di Embarkasi Haji ada 21 orang. kami fokuskan tempat itu untuk pasien baru," ujarnya. 

Baca Juga: Bayi Dua Bulan di Balikpapan Positif Corona, Diduga Tertular Nenek

3. Pertamina akan lakukan pemeriksaan swab skala besar

Syarat Rapid Test untuk Perjalanan dari Balikpapan Masih BerlakuAlat PCR di RS Pertamina Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi turut menyampaikan, Pemerintah Kota Balikpapan dan manajemen Pertamina bersama dengan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) akan melakukan pemeriksaan swab berskala besar. Dengan menerapkan metode full test kepada pekerja dan mitra pekerja di lingkungan RU V Pertamina, MOR VI, dan PT Kilang Pertamina Balikpapan.

Rencana test tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 14-30 September 2020. Peserta yang ikut juga cukup banyak, yakni berjumlah 8.000 orang.

"Nanti pelaksanaannya ada di RSPB, Klinik Satgas RU V, MOR VI, dan PT Kilang Pertamina," terang Rizal.

Baca Juga: Masa Pandemik, Masker Jadi Hambatan Komunikasi Kawan Tuli Balikpapan 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya