Insiden Peluru Nyasar di Kalbar, Bripka Frenky Terancam Dipecat

Sedang dalam pemeriksaan, dikenakan pasal kelalaian

Pontianak, IDN Times - Pemilik senjata insiden peluru nyasar di Kalimantan Barat (Kalbar) Bripka Frenky Marpaung akhirnya dikenakan ancaman pidana dan kode etik. Anggota polantas itu dikenakan pasal 359, kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.  Namun pihak kepolisian, dalam hal ini Krimum Polda Kalbar, belum menetapkannya sebagai tersangka. 

"Yang pasti sanksi. Saat ini (Bripka Frenky) dalam tahap pemeriksaan," terang Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, Rabu (2/11/2022).

1. Polisi amankan rekaman CCTV

Insiden Peluru Nyasar di Kalbar, Bripka Frenky Terancam DipecatPolisi saat lakukan penyelidikan terkaot peluru nyasar di Kalbar (dok. Istimewa)

Aman menyebut, saat ini pihaknya juga telah mengamankan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Termasuk telah melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan sementara, dipastikan peluru tersebut berasal dari selongsong Bripka Frenky dan meletus sebanyak satu kali.

"Posisinya pos ke TKP itu sekitar 15 meter dan mengenai ke telinga hingga bagian belakang kepala. Korban dan meninggal di perjalanan," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Bersihkan Pistol, Seorang Pengendara Tewas Tertembak

2. Masuk dalam pelanggaran berat

Insiden Peluru Nyasar di Kalbar, Bripka Frenky Terancam DipecatIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Andre Gamma Putra mengatakan, Bripka Frenky tentu sudah melakukan pelanggaran berat.  Sebab SOP-nya, sudah ada tempat khusus untuk membersihkan senjata milik polisi, yakni di gudang senjata dan lapangan tembak.

"Dan SOP ini wajib diketahui semua anggota Polri. Bahkan untuk melakukan pengambilan senjata ini harus melalui proses yang panjang," kata dia. 

3. Terancam PTDH

Insiden Peluru Nyasar di Kalbar, Bripka Frenky Terancam DipecatDok. IDN Times/bt

Atas kejadian ini, Bripka Frenky juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara untuk rekan dinas Bripka Frenky yang juga berada di TKP saat kejadian hanya dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH," tutupnya.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Sampaikan Permohonan Maaf Soal Insiden Peluru Nyasar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya