Polisi Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di Tarakan

Polisi buru pemilik dan pengirim kosmetik ilegal tersebut

Tarakan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menangkap seorang pria bernama Sudirman karena diduga hendak menyelundupkan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia.  Sudirman ditangkap beserta barang bukti 4.940 buah kosmetik ilegal pada, Rabu (12/10/2022) di Pelabuhan Tarakan. 

"Benar, rencananya pelaku akan mengedarkannya di Tarakan," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

1. Tak bisa tunjukkan izin edar

Polisi Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di TarakanDok. Pribadi

Saat itu, lanjut Hendy, Sudirman tak dapat menunjukkan surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, kosmetik yang diketahui memiliki merek dagang dengan nama Briliant itu juga mengandung zat berbahaya. 

"Sebenarnya kosmetik tersebut dilarang edar karena mengandung bahan berbahaya Hydroquinone dan Tretinoin," jelasnya. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Penyaluran Bansos di Balikpapan 

2. Polisi buru pemilik kosmetik ilegal

Polisi Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di TarakanPolisi saat merilis kasus penyelundupan kosmetik ilegal asal Malaysia (dok. Istimewa)

Adapun lima jenis kosmetik yang berhasil diamankan polisi yakni, Sunscreen merk Briliant Skin, Kojic Acid Soap merk Briliant Skin, Topical Cream merk Briliant Rejuv, Topical solition (toner) merk briliant, dan kosmetik Sunscreen gel-cream merk Brilian Skin. 

"Pelaku sendiri mengaku sudah belasan kali melakukan penyelundupan kosmetik ilegal itu. Dan dia juga mengakui jika 3.334 buah kosmetik adalah miliknya, sedangkan sisanya sedang dalam penyelidikan," beber Hendy.

Saat ini pihaknya juga masih memburu satu orang yang diduga sebagai pemilik dan pengirim kosmetik ilegal berbahaya tersebut.

3. Dijerat UU tentang Kesehatan

Polisi Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di TarakanIlustrasi hukum

Sementara itu polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap agen-agen pengecer. Agar masyarakat Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut. Atas perbuatannya kini Sudirman telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Lagu-lagu Daerah dari Kalimantan Timur

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya