Satpol PP Tegas Larangan Penjualan Petasan untuk Sambut Nataru

Ini skenario pemantauan nataru Satpol PP untuk Kota Minyak

Balikpapan, IDN Times - Suka cita menyambut ibadah Natal dan pergantian tahun 2021-2022 mulai terasa. Penggambaran Nataru dari tahun ke tahun juga selalu diiringi dengan kemeriahan. Namun, tahun kemarin segala bentuk keramaian itu pun terpaksa ditiadakan karena kondisi pandemik yang memerah.

Di tahun ini, rasanya akan terulang kembali. Tak ada keramaian ataupun aktivitas berkerumun. 

Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) skenario pengamanan Nataru sudah dirancang. Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Zulkifli menerangkan, pihaknya akan melakukan patroli umum untuk memantau aktivitas masyarakat agar tak menimbulkan kerumunan

"Jadi nanti fasilitas umum, terutama Lapangan Merdeka akan ditutup. Jadi nanti akan ada malam penjagaan khusus di sana itu," ujar Zulkifli, saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/11/2021) malam.

1. Penjual petasan akan dirazia

Satpol PP Tegas Larangan Penjualan Petasan untuk Sambut Natarumerdeka.com

Petasan tentunya menjadi salah satu permainan wajib dalam perayaan besar. Hanya saja, pemantauan pengguna  petasan juga menjadi kegiatan rutin setiap tahunnya oleh Satpol PP. Di tahun ini, Zulkifli menegaskan, tak boleh ada penjualan petasan lagi.

Sebagai antisipasi, pihaknya bersama dengan Polri akan mengagendakan razia petasan. 

"Itu bisa di razia itu. Nanti kami umumkan juga. Karena petasan ini masuk bahan peledak dan beracun," kata dia 

Diperkirakan penindakan penjual petasan ini akan dilakukan H-7 sebelum Nataru.

Baca Juga: Nekat, Begal Payudara Beraksi di Pasar Baru Balikpapan

2. Peraturan PPKM 1 sama dengan level 3

Satpol PP Tegas Larangan Penjualan Petasan untuk Sambut NataruIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait perubahan level PPKM, Zulkifli menuturkan, sebenarnya isi dari peraturan tersebut tak berubah. Tetap pada aturan rencana awal PPKM level 2 kemarin. Hanya saja, yang membedakan adalah pada level 1 penjagaan lebih diperketat sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 setelahnya. 

Ruang publik akan dibatasi sebesar 50 persen dan bahkan ada yang ditutup. Pemantauan besar prokes pun juga akan dilakukan di tempat-tempat ibadah.

"Jadi secara aturan sama, untuk pengetatan di lapangan level 1 dan 2 itu sama saja," terangnya. 

3. Skenario penerapan pembatasan nataru

Satpol PP Tegas Larangan Penjualan Petasan untuk Sambut NataruIlustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Berdasarkan gambaran dari Kasatpol PP Zulkifli, pihaknya akan membangun posko-posko pemantauan di titik keramaian di Kota Minyak. Di mana pemantauan akan difokuskan di mal dan tempat wisata. 

Untuk tempat wisata, 3 wisata pantai yakni Pantai Manggar Segara Sari, Pantai Lamaru, dan Pantai Sosial yang akan ditaruh pos pemantauan. Anggota yang berjaga pun dipersiapkan untuk berjaga selama 10 hari terakhir malam pergantian tahun.

"Jika adanya event seperti ini, secara keseluruhan personel akan diturunkan melakukan pemantauan," tambah dia.

Secara akumulasi, personel yang dipersiapkan dalam melakukan pemantauan diperkirakan sebanyak 300-400 personel. Yang mana 200 lebih personel dari Satpol PP dan selebihnya bantuan dari TNI-Polri.

"Dan mereka nantinya akan ditaruh juga di pintu-pintu masuk, seperti bandara dan pelabuhan. Pastinya akan ada posnya di sana," pungkasnya.

Baca Juga: Dihantam Banjir Rob dan Badai, Rumah Tingkat di Balikpapan Ambruk

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya