30 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Ditolak MK, Begini Alasannya

MK juga telah memutus 33 permohonan sengketa Pilkada 2020

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 30 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), diputuskan tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021 malam.

Puluhan perkara tersebut ditolak dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar 30 Permohonan Sengketa Pilkada Hari Ini 

1. Dalil dan alat bukti para pemohon dianggap tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim konstitusi

30 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Ditolak MK, Begini AlasannyaFOTO ANTARA/Dwi Prasetya

MK berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim konstitusi, untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.

Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (dua perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (dua perkara).

Selanjutnya, permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (dua perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Kemudian, perkara sengketa hasil Pilkada Sumatra Barat (dua perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.

"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua MK Anwar Usman, seperti dilansir ANTARA.

2. MK juga sebelumnya memutus 33 permohonan PHPU tidak lanjut ke tahap pembuktian

30 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Ditolak MK, Begini AlasannyaIlustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya pada Senin, 15 Februari, MK juga memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela diagendakan digelar pada 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.

3. Daftar sengketa pilkada yang perkaranya tidak dilanjutkan MK sebelumnya

30 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Ditolak MK, Begini AlasannyaIlustrasi Pilkada (IDN Times/Kevin Handoko)

Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dikabulkan untuk ditarik adalah sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

Untuk perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Sebanyak dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menanganinya juga sebanyak dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

Baca Juga: MK Putuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Tidak Dilanjutkan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya