Polisi Tangkap Terduga Penghina Kepala KSP Moeldoko, Begini Motifnya

Bareskrim menyita sejumlah barang bukti

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial MFB, terduga pelaku penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui Facebook.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan penangkapan terhadap pria 43 tahun itu, yang dilakukan di kawasan Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” ujar Slamet melalui siaran tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Jawab Kritik Moeldoko soal KAMI, Ini Respons Din Syamsuddin

1. Pelaporan diduga karena terjadi tindak pidana ujaran kebencian

Polisi Tangkap Terduga Penghina Kepala KSP Moeldoko, Begini MotifnyaIlustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Slamet menjelaskan penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/Bareskrim, tanggal 17 Oktober 2020.

Seperti dilansir kantor berita ANTARA, dalam laporan tersebut diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.

2. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia

Polisi Tangkap Terduga Penghina Kepala KSP Moeldoko, Begini MotifnyaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

MFB yang diketahui sebagai warga asli Padang, Sumatra Barat itu merupakan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.

“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” ucap jenderal bintang satu ini.

3. Bareskrim juga menyita barang bukti berupa satu unit HP, beserta kartu SIM dan akun Facebook

Polisi Tangkap Terduga Penghina Kepala KSP Moeldoko, Begini MotifnyaIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga turut menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM dan akun Facebook.

“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Slamet.

Baca Juga: Jawab Kritik Moeldoko soal KAMI, Ini Respons Din Syamsuddin

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya