Kemkum HAM: Deddy Corbuzier Tak Minta Izin untuk Wawancara Eks Menkes

Wawancara Siti Fadilah dilakukan di RSPAD Gatot Subroto

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM mengaku belum pernah menerima izin dari publik figur, Deddy Corbuzier untuk wawancara salah satu napi yakni eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti ketika dikonfirmasi oleh IDN Times melalui telepon pada Minggu (24/5). 

"Iya, belum ada izin ke kami untuk wawancara itu," kata Rika. 

Video wawancara Deddy dengan Siti diunggah ke akun media sosial pada (21/5) lalu. Menurut kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin, proses wawancara dilakukan di kamar VIP RSPAD Gatot Subroto pada (20/5) lalu. Ketika itu Siti dibawa ke rumah sakit untuk melakukan proses pemeriksaan rutin terkait penyakit asmanya. 

Sementara, Rika menegaskan hingga saat ini pihaknya masih menelusuri mengapa proses wawancara itu bisa terjadi walaupun tanpa izin dari Kemenkum HAM. Apakah bila terbukti, maka akan ada petugas di Ditjen PAS yang dikenai sanksi?

1. Kemenkum HAM masih selidiki siapa pihak yang bertanggung jawab sehingga proses wawancara bisa terjadi

Kemkum HAM: Deddy Corbuzier Tak Minta Izin untuk Wawancara Eks MenkesIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Rika enggan berkomentar lebih jauh soal pemberian sanksi bila ditemukan kekeliruan dari pihak Ditjen PAS atau Siti. Sebab, saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan. 

"Saya gak mau komentar lebih banyak lagi. Saat ini itu dulu. Lagipula kan semua pegawai di Kemenkum HAM sudah memberikan kinerja terbaik mereka selama masa pandemik yang memprihatinkan ini," tutur dia. 

Ia pun menjelaskan sebenarnya seorang napi boleh-boleh saja diwawancarai. Asal pihak yang ingin melakukan wawancara mengajukan izin kepada Ditjen PAS dan napi yang bersangkutan bersedia. 

"Kalau napinya tidak mau ya maka wawancara itu tidak bisa terjadi," kata Rika. 

Sementara, menurut Ahmad, Deddy telah menyampaikan kepada pihaknya soal permohonan mewawancarai kliennya. 

"Mas Deddy ajukan izin ke Ibu kok," kata Ahmad melalui pesan pendek ke IDN Times pada (24/5) kemarin. 

Baca Juga: Setelah Anas Urbaningrum, Giliran Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembali

2. Sempat dirawat dua hari di RSPAD, Siti Fadilah Supari dipulangkan lagi ke Rutan Pondok Bambu

Kemkum HAM: Deddy Corbuzier Tak Minta Izin untuk Wawancara Eks Menkes(Eks Menkes Siti Fadilah Supari mengenakan rompi oranye di KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin menyesalkan mengapa kliennya tiba-tiba sudah dipulangkan kembali ke Rutan Pondok Bambu pada (22/5) lalu. Padahal, ia dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena perlu untuk memeriksakan penyakit asma yang sudah lama dideritanya. 

Ahmad menduga pemulangan terburu-buru itu ada kaitannya dengan isi wawancara kliennya dengan Deddy. Ia pun mengecek ke pihak Kemenkum HAM alasan pemulangan kliennya dari rumah sakit. 

"Alasan pihak rutan membawa ibu kembali ke rutan karena ada surat dari pihak RSPAD yang menyatakan Siti Fadilah Supari sudah sembuh dan bisa dibawa pulang," tutur Ahmad melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin. 

Sejak awal ia meminta kepada pihak Kemenkum HAM agar memindahkan tempat penahanan Siti karena rutan Pondok Bambu dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kuasa hukum, ada 50 napi di rutan tersebut yang dinyatakan positif terpapar COVID-19. Data itu berdasarkan tes swab yang dilakukan oleh pihak rutan. 

"Dengan kondisi seperti ini sudah bisa dipastikan penyebaran COVID-19 akan sangat cepat. Pihak warga binaan yang usianya di atas 70 tahun ada yang sudah dipulangkan atau dipindahkan tempat penahanannya," kata dia. 

Oleh sebab itu, ia turut meminta agar kliennya bisa dibebaskan lebih awal, kendati Siti merupakan napi kasus korupsi. Pembebasan napi kasus korupsi yang digagas oleh Menlum HAM Yasonna Laoly di tengah pandemik COVID-19 sempat mendapat tentangan dari publik. Presiden Joko "Jokowi" Widodo sampai harus menegaskan pemerintah tidak berencana membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemik ini. 

3. Dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Siti mengklaim tidak bersalah dalam kasus korupsi

Kemkum HAM: Deddy Corbuzier Tak Minta Izin untuk Wawancara Eks Menkes(Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Siti divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Ia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta.

Majelis hakim menilai eks Menkes itu terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan. Akibat perbuatannya itu, Siti menyebabkan negara merugi hingga Rp5,7 miliar. Pada saat KLB itu, Siti melakukan penunjukkan langsung PT Indofarma sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa. 

Selain itu, di ruang sidang, Siti juga terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar. Tetapi, dalam wawancara bersama Deddy, Siti kembali membantah telah menerima suap. 

"Saya tidak menerima satu peser pun. Sementara, angka nilai Rp6 miliar itu adalah kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat eselon II saya," tutur Siti di video yang sudah disaksikan lebih dari 3 juta viewers itu. 

Ia menilai ada ketidakadilan yang dialaminya. Sebab, pejabat eselon II yang ia klaim melakukan korupsi sudah membayar kerugian keuangan negara dan tak dihukum. 

"Sementara, saya dituduh sudah membantu dia dan malah dihukum," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Deddy Corbuzier dan 5 Artis Mualaf Ini Rayakan Lebaran Pertama di 2020

Topik:

Berita Terkini Lainnya