Jaksa Agung Bantah Merupakan Titipan PDIP di Kabinet Indonesia Maju

"Bagi saya, kalau kakak atau adik korupsi, tak gebukin."

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui kakaknya adalah politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin. Namun, ia membantah merupakan jaksa agung titipan dari partai berlambang banteng hitam dengan moncong putih tersebut. 

Ia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakan hukum. Termasuk, apabila ia melihat anggota keluarganya terbukti melakukan korupsi. 

"Dalam tugas pokok saya, enggak ada hubungannya, dan bagi saya, adik saya atau kakak saya (kalau) korupsi, tak gebukin," ujar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung pada Minggu pagi kemarin (27/10). 

Ia mengaku kendati TB Hasanuddin adalah kakaknya, namun ia merupakan seorang profesional dan bukan simpatisan PDI Perjuangan. 

"Saya itu profesional murni. Kalau teman-teman saya di sini, di Kejakgung, dan lihatlah sepak terjang saya waktu di Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)," ujarnya lagi. 

Lalu, memasuki hari kelima bertugas sebagai Jaksa Agung, dobrakan apa yang hendak ia buat demi korps Adhyaksa?

1. Penyelesaian kasus HAM di masa lalu masuk ke dalam prioritas agenda kerja Burhanuddin

Jaksa Agung Bantah Merupakan Titipan PDIP di Kabinet Indonesia Maju(Jaksa Agung ST Burhanuddin) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Kepada media, Burhanuddin mengakui salah satu program yang akan diprioritaskannya adalah mengenai penyelesaian kasus HAM di masa lalu. Janji ini sesungguhnya sudah pernah diutarakan oleh jaksa agung sebelumnya yakni HM Prasetyo. Tetapi, hingga di akhir masa jabatannya, tak kemajuan signifikan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. 

"Pasti kita akan membuat skala prioritas dan itu (kasus HAM di masa lalu) termasuk ke dalam program prioritas," kata Burhanuddin kemarin. 

Kendati begitu, ia mengakui kasus pelanggaran HAM di masa lalu saat ini belum cukup syarat formil untuk ditindak lanjuti. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut syarat formil yang dimaksudnya itu. 

Burhanuddin memastikan apabila syarat formil itu terpenuhi, maka ia akan menindak lanjutinya. 

Baca Juga: Adik Kandung Politisi PDIP, Jaksa Agung: Saya Profesional, Kok

2. Jaksa Burhanuddin juga memprioritaskan penanganan kasus korupsi

Jaksa Agung Bantah Merupakan Titipan PDIP di Kabinet Indonesia Maju(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Penanganan kasus korupsi disebut Burhanuddin juga masuk ke dalam salah satu prioritasnya dalam memimpin Kejakgung lima tahun ke depan. Ia mengatakan ingin segera bertemu dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Burhanuddin ingin membahas mengenai kelanjutan tim pemburu koruptor yang pernah diinisiasi oleh kementerian tersebut. 

Burhanuddin berharap dengan adanya Menkopolhukam baru dan memiliki latar belakang hukum, bisa ada solusi untuk segera merealisasikan inisiatif tersebut. 

"Nanti, akan kami bicarakan. Ini kan menkonya baru. Apalagi menkonya kan orang hukum. Kalau dulu, menkonya orang pertahanan dan ini adalah orang hukum. Ini akan dibicarakan lagi, tentunya apakah akan ada perubahan atau poin lain, kami belum tahu. Tapi, dalam waktu dekat akan kami bicarakan lagi melalui rapat," kata Burhanuddin. 

Selain itu, ia mengaku juga akan memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi di dalam UU baru nomor 19 tahun 2019, koordinasi di antara dua lembaga harus diperkuat. 

Kejakgung membutuhkan kerja sama yang harmonis dengan KPK untuk menangani kasus korupsi yang nilainya di atas Rp1 miliar. 

"Bagaimanapun bahwa kita tetap butuh koordinasi dengan KPK. Karena (nilai korupsi) Rp1 miliar ke bawah harus kita yang tangani atau polisi, jadi itu jelas ya," tutur dia lagi. 

3. Jaksa Agung akan tetap melanjutkan eksekusi mati

Jaksa Agung Bantah Merupakan Titipan PDIP di Kabinet Indonesia MajuIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, terkait dengan kelanjutan eksekusi mati terhadap para narapidana, ia mengatakan masih tetap berlanjut. Proses eksekusi akan diutamakan kepada napi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. 

"Ada beberapa perkara yang belum inkracht. (Setelah inkracht) pasti akan kami eksekusi," tutur Burhanuddin pada Jumat (25/10) di kompleks Kejaksaan Agung. 

Ia menjelaskan eksekusi mati tetap dilakukan lantaran hukuman itu tercantum di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, penegak hukum wajib melaksanakannya. 

Kendati begitu, Burhanuddin tetap memberikan keleluasaan kepada para napi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Itu merupakan hak napi demi menghindari kesalahan proses hukum. Ia tidak mau seorang narapidana sudah terlanjur dieksekusi mati, namun belakangan justru ditemukan cacat hukum dalam proses kasusnya. 

"Sebagian proses hukumnya belum selesai. Kan, ini ada putusan MK, bahwa PK boleh diajukan lebih dari sekali. Kita harus berikan haknya dulu," kata dia lagi. 

Baca Juga: KontraS Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati 

Topik:

Berita Terkini Lainnya