KPK Akan Beri Dukungan ke Auditor BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim

KPK akan ajukan diri jadi pihak ketiga yang terganggu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendukung penuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara dan institusi BPK lantaran digugat secara perdata oleh tersangka korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim. Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Sjamsul mendaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada (12/2) lalu. 

Di dalam gugatan tersebut kubu Sjamsul meminta agar pengadilan menyatakan tergugat telah melawan hukum dan menyatakan hasil audit investigatif BPK tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan Negeri Tangerang telah memediasi kedua pihak di perkara ini pada (4/4) lalu, namun tidak ditemukan titik temu. Alhasil, sidang perdana rencananya digelar pada Rabu (12/6). 

Lalu, apa bentuk dukungan yang disampaikan oleh KPK terhadap Nyoman Wara dan BPK?

"Nanti, kami akan mengikuti proses persidangannya dan direncanakan juga akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung KPK pada Selasa (11/6).

Mengapa KPK memutuskan sebagai pihak ketiga yang peduli terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kubu Sjamsul? Padahal, lembaga antirasuah itu bukan termasuk pihak yang digugat secara perdata. Apa konsekuensinya apabila gugatan Sjamsul dikabulkan oleh pengadilan?

1. KPK sejak awal sudah menggandeng BPK untuk menghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BLBI

KPK Akan Beri Dukungan ke Auditor BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim(Ilustrasi kasus korupsi BLBI) IDN Times/Rahmat Arief

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan alasan mereka mendukung penuh BPK yang kini tengah digugat karena sejak awal institusi antirasuah itu lah yang meminta agar BPK menghitung lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

"Ini merupakan kerja sama KPK dan BPK, khususnya untuk perhitungan kerugian keuangan negara," kata Febri. 

Ini bukan kali pertama KPK memberikan dukungan kepada ahli yang kemudian digugat oleh koruptor ke pengadilan. Sebelumnya, KPK juga mendukung dengan mengajukan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya ketika terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menggugat pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis.

Ia digugat karena memberikan penilaian soal total kerugian negara dengan nominal yang dianggap keliru. Di dalam gugatannya, Nur Alam menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp3 triliun. 

Baca Juga: Mengapa Saksi Kasus BLBI Gugat BPK ke Pengadilan Tangerang?

2. Apabila gugatan Sjamsul Nursalim dikabulkan oleh pengadilan, maka dapat memperlambat pengusutan kasus

KPK Akan Beri Dukungan ke Auditor BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim(Ilustrasi yang menggambarkan Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Sementara, menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai apabila gugatan perdata Sjamsul Nursalim dikabulkan oleh pengadilan maka bisa memperlambat kinerja pengusutan kasus yang dilakukan KPK. BPK terpaksa harus menghitung ulang kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus korupsi BLBI. 

"Diduga hal itu akan memakan waktu yang cukup lama. Tentu hal tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh Nursalim agar terlepas dari jerat hukum KPK," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis pada Selasa kemarin. 

Secara singkat, Kurnia menyebut gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sjamsul salah alamat. Sebab, hasil audit BPK yang dilakukan pada Agustus 2017 lalu telah dibenarkan oleh majelis hakim pada persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Pada saat pembacaan putusan, Tumenggung secara sah dan meyakinkan telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim," tutur dia. 

Selain itu, putusan pengadilan dengan terdakwa Syafruddin telah spesifik menyebutkan nama pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, yakni Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun. 

3. ICW menyebut sesuai dengan Konvensi PBB, seorang saksi ahli tidak bisa digugat atas kesaksiannya di pengadilan

KPK Akan Beri Dukungan ke Auditor BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim(Ilustrasi hakim di pengadilan) IDN Times/Sukma Shakti

Alasan lain mengapa gugatan yang dilayangkan Sjamsul Nursalim dikatakan salah alamat, karena secara jelas sudah tercantum di Konvensi PBB mengenai antikorupsi (UNCAC), seorang saksi ahli tidak bisa digugat atas kesaksiannya di pengadilan. Baik itu digugat secara pidana atau perdata. 

"Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) United Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dalam UU No 7 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa seorang ahli harus mendapat perlindungan dari negara terkait dengan keterangan yang disampaikan di muka persidangan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. 

Indonesia yang notabene adalah anggota PBB, wajib untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat sipil, pelapor, saksi, aktivis antikorupsi, jurnalis, jaksa, pengacara, hakim, dan individu dari segala ancaman karena berupaya mencegah dan melawan korupsi. Lagipula, kata Kurnia, sepanjang keterangan itu dilandaskan dengan keilmuan serta pengalaman dan didasari dengan itikad baik maka semestinya setiap ahli harus dilindungi oleh negara.

"Untuk itu menjadi tidak tepat, jika dalam kasus korupsi BLBI ini pihak Sjamsul Nursalim justru melayangkan gugatan perdata terhadap auditor BPK," katanya lagi. 

4. KPK minta publik ikut mengawasi jalannya persidangan

KPK Akan Beri Dukungan ke Auditor BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

KPK turut mengimbau kepada publik untuk ikut mengawasi jalannya persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Sjamsul Nursalim ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Agar ini juga jadi pelajaran penting ke depan bahwa siapa pun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi BLBI pada Senin (10/6). Keduanya dinilai mengemplang BLBI yang diterima pada 1998 lalu ketika krisis ekonomi melanda Indonesia. Berdasarkan hasil audit BPK, negara dirugikan sebesar Rp4,58 triliun akibat dana BLBI yang belum dikembalikan pasangan suami istri itu. 

Baca Juga: KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya