UU KPK yang Disahkan DPR Dinilai Cacat Hukum, akankah Digugat ke MK?

Nomor UU nya belum diberikan oleh pemerintah

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mendorong agar publik dan lembaga hukum untuk memeriksa UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sejak awal UU tersebut direvisi, sudah mengalami cacat hukum. 

Revisi UU KPK tidak masuk ke dalam prolegnas 2019. Dalam proses pembahasan UU nya pun, baik pemerintah dan DPR tidak melibatkan komisi antirasuah sebagai pihak yang akan menggunakan UU tersebut. 

"Memang ada banyak kejanggalan dalam proses (revisi UU KPK) dan itu disampaikan oleh banyak lembaga hukum. Ini bukan bagian dari prolegnas bahkan ada RUU lain yakni Penghapusan Kekerasan Seksual sudah lebih dulu dibahas, tetapi selalu dijegal di DPR," tutur Asfinawati di gedung Merah Putih pada Selasa malam (17/9). 

Lalu, apakah opsi serupa turut akan ditempuh oleh koalisi masyarakat sipil? 

1. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi tidak membantah memiliki opsi untuk mengajukan judicial review ke MK

UU KPK yang Disahkan DPR Dinilai Cacat Hukum, akankah Digugat ke MK?IDN Times/Axel Jo Harianja

Asfinawati tak membantah satu-satunya cara yang tersisa untuk mencegah UU nomor 30 tahun 2002 versi yang telah direvisi oleh DPR dan pemerintah, tak berlaku yakni dengan mengajukan peninjauan ulang ke Mahkamah Konstitusi. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan terburu-buru karena UU tersebut secara adminsitratif belum dilengkapi nomor. 

"Meskipun kami juga berharap rakyat banyak juga melakukan upaya ke DPR dan Presiden, sehingga mungkin saja Presiden mencabut UU ini," kata dia di hadapan media. 

Namun, apabila nanti mereka akan menempuh JR, bukan tanpa risiko. Apalagi, mereka tidak dapat memprediksi mengenai sembilan hakim di MK. 

Baca Juga: Pegawai: Pak Jokowi, Kenapa Tega 'Membunuh' KPK? 

2. Para tokoh yang mendukung reforms justru malah ikut mematikan KPK

UU KPK yang Disahkan DPR Dinilai Cacat Hukum, akankah Digugat ke MK?(Simbol pemakaman KPK) IDN Times/Santi Dewi

Lebih lanjut ia mengaku prihatin, lantaran ide untuk membentuk KPK tercetus ketika terhadi reformasi yang menggulingkan orde baru. Namun, justru institusi itu dilemahkan oleh orang-orang yang dulu mengaku ikut memperjuangkan reformasi.

Asfinawati enggan menyebut nama. Namun, ia percaya publik sudah tahu siapa yang dimaksud.

"Banyak pelaku reformasi di negeri ini yang sudah berada di pucuk kekuasaan tetapi malah ikut melemahkan. Maka itu disebut reformasi sudah dikorupsi," kata Asfinawati. 

Tujuan dan cita-cita ingin memberantas korupsi malah ikut dilemahkan. 

3. Tujuh poin yang disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU KPK

UU KPK yang Disahkan DPR Dinilai Cacat Hukum, akankah Digugat ke MK?(Paripurna di DPR untuk mengesahkan RUU KPK) IDN Times/Irfan Fathurohman

Bagi kalian yang belum mengetahui apa sih poin-poin yang disepakati pemerintah dengan DPR terkait UU KPK, berikut penjelasannya: 

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK

Baca Juga: Survei: 44,9 Persen Publik Dukung Revisi UU KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya