Aturan di Mal Saat Normal Baru: Tak Boleh Bayar dengan Uang Tunai!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meneken Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru atau new normal. Dalam Kepemendagri tersebut, pemerintah juga mengatur protokol yang harus ditaati masyarakat di mal, pasar, hingga pertokoan saat normal baru nanti diterapkan.
Lalu, apa saja protokol yang harus diperhatikan masyarakat saat pergi ke mal? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Mal Bakal Buka Lagi di Era New Normal, Warga Senang Campur Was-was
1. Aturan jaga jarak fisik harus diterapkan 1-2 meter di semua toko
Aturan pertama yang telah ditetapkan pemerintah yaitu semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari pemerintah daerah, wajib menyerahkan Rencana Pengelolaan Normal Baru kepada unit pemerintah daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan atau protokol yang diperlukan, sebelum mulai beroperasi.
"Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrean, dan semua fasilitas lainnya minimal satu meter, tetapi lebih disarankan sejauh dua meter antara individu di semua ruang publik," demikian tertulis di Kepmendagri itu.
2. Transaksi pembayaraan harus tanpa uang tunai atau cashless
Selain itu, semua pengunjung wajib diperiksa suhu tubuhnya di semua area tertutup dan semi-tertutup, dan jika memungkinkan termasuk juga di area terbuka, di lokasi di mana dua orang atau lebih akan berkumpul. Sedangkan untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.
Pemerintah juga menetapkan agar pusat perbelanjaan harus menyosialisasikan transaksi online, dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai atau cashless.
Editor’s picks
"Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan atau minuman otomatis, daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung," tulis aturan Kepmendagri itu.
3. Pegawai di salon dan spa wajib gunakan masker dan sarung tangan
Untuk salon kecantikan dan spa akan diizinkan beroperasi lagi saat normal baru. Namun, dalam Kepmendagri dituliskan bahwa personel salon dan spa tersebut harus menggunakan masker dan sarung tangan saat bertugas.
"Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan," lanjut aturan yang tertulis dalam Kepmendagri.
4. Pengelola mal atau pertokoan harus selalu memberi informasi tentang perkembangan COVID-19
Selanjutnya, pengelola mal dan pertokoan juga harus menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman, cuci tangan, dan sanitasi rutin.
Tak hanya itu, pengelola juga harus menyiapkan informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus- kasus lokal dan kebijakan pemerintah, serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi-informasi penting lainnya.
"Pemerintah daerah harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil, pertokoan, mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja atau area lantai kantor, dan seterusnya," tulisnya.
Baca Juga: Salon dan Spa Bakal Beroperasi Lagi, Ini Prosedur yang Wajib Dijalani