Mendagri Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat New Normal

Penggunaan helm bersama disebut rawan tularkan virus

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang ojek online untuk mengangkut penumpang saat tatanan new normal atau normal baru diterapkan. Instruksi Tito itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri tersebut.

1. Seluruh transportasi publik selain ojek harus menjaga kebersihan interior kendaraan

Mendagri Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat New NormalIDN Times/khaerul anwar

Selain itu, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan. Penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum juga wajib mencuci atau membersihkan tangan sebelum naik kendaraan.

'Duduk di kursi yang terpisah (mengatur jarak aman) dan setiap saat harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda trasnportasi," ungkap Kepmendagri.

Selanjutnya, pengelola juga harus memantau pelaksanaan tidakan keselamatan universal dan wajib memantau, serta mengelola jalur antrean atau ticketing angkutan umum, area kantor antrean atau tiket, serta kebersihan interior kendaraan dan masing-masing penumpang, pengemudi, kondektur masing-masing moda trasnportasi umum.

"Pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran tanpa uang tunai yang diharapkan akan meminimalkan risiko penularan," lanjut keputusan tersebut.

Baca Juga: Begini Protokol Kesehatan Naik Ojek Online di Era New Normal

2. Pihak pengelola pusat transportasi harus memperhatikan protokol kesehatan

Mendagri Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat New Normal(WNI tiba dari India mengenakan APD di Bandara Soekarno Hatta) www.twitter.com/@suryodipuro

Aturan lainnya, lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tindakan keselamatan universal.

Tito meminta lembaga atau pihak berwenang untuk memperhatikan beberapa protokol, salah satunya adalah pemeriksaan suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang maupun berangkat.

"Karantina wajib (rumah atau di fasilitas pemerintah resmi) untuk semua penumpang yang tiba dan menyusun database informasi untuk pelacakan kontak. Penyiapan fasilitas sanitasi menyeluruh dan desinfeksi semua moda transportasi yang datang dan pergi," tulis keputusan itu lagi.

3. Semua kru dan staf harus dipastikan sehat saat bertugas

Mendagri Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat New NormalIlustrasi rapid test. (Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)

Lembaga dan pihak berwenang pengelola pusat transportasi juga arus rutin melakukan pengujian terhadap semua karyawan, personel, staf, dan kru yang terkait dengan kapal dan atau telah membantu penumpang.

"Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat," tulis Kepmendagri.

Baca Juga: Curhat Ojek Pangkalan: Ada Pandemik, Hanya Bawa Pulang Rp20 Ribu

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya