Menhub dan Gugus Tugas Tak Sinkron, Pengamat: Membingungkan Publik

"Pak Menhub menyampaikannya kurang pas."

Jakarta, IDN Times - Publik kembali dibingungkan oleh kebijakan pemerintah. Kali ini informasi tak kompak datang dari Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas penanganan COVID-19.

Dalam rapat kerja (raker) bersama DPR RI, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan melonggarkan transportasi di tengah pandemik virus corona mulai Kamis, 7 Mei 2020. Pernyataan Budi itu bertentangan dengan kebijakan larangan mudik dari pemerintah.

Pernyataan Budi tersebut langsung dibantah oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, yang mengatakan tidak ada perubahan aturan mengenai larangan mudik. Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan kebijakan larangan mudik.

Pernyataan keduanya tentu membuat masyarakat bingung. Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, seharusnya yang berhak berbicara tentang pengoperasian kembali moda transportasi di tengah kebijakan larangan mudik adalah Gugus Tugas, bukan Kemenhub.

"Surat Edarannya kan dari Gugus Tugas bukan Surat Edarannya Menhub, jadi harusnya Pak Menhub jangan bicara, karena bukan tupoksi dia," kata Agus saat dihubungi IDN Times, Rabu (6/5).

1. Aturan kelonggaran moda transportasi adalah kewenangan Gugus Tugas

Menhub dan Gugus Tugas Tak Sinkron, Pengamat: Membingungkan PublikSituasi Bandara Raden Inten II sebelum adanya larangan mudik ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Agus mengatakan, mengenai kelonggaran moda transportasi di tengah pandemik COVID-19 seharusnya tidak dilontarkan oleh Menhub. Ia menyebut, aturan tersebut sudah benar jika diumumkan langsung oleh Gugus Tugas sesuai kewenangannya.

"Saya menangkapnya juga gitu (pemerintah yang tidak sinkron). Tapi setelah terima SE, yang benar ya Doni. Karena ini gak ada pelonggaran-pelonggaran, kemarin dibahas. Begitu saya baca, gak ada tuh. Jadi Pak Menhub memang menyampaikannya kurang pas, sehingga itu membingungkan publik," ujar Agus.

2. Pernyataan Budi justru memancing masyarakat untuk mudik

Menhub dan Gugus Tugas Tak Sinkron, Pengamat: Membingungkan PublikBudi Karya Sumadi dalam Acara Suara Millennials by IDN Times (Dok. IDN Times)

Agus menjelaskan, pernyataan Budi tersebut justru membuat bingung masyarakat. Sebab, pemerintah sudah melarang masyarakat untuk mudik, sehingga penggunaan moda transportasi juga ditutup setelah adanya kebijakan tersebut.

Dengan menyatakan moda transportasi akan dibuka kembali, kata Agus, tentu hal itu akan membuat masyarakat berbondong-bondong untuk mudik.

"Yang bertanggung jawab atas persoalan ini Gugus Tugas, jadi pernyataan Menhub itu membingungkan semua orang, dan juga publik yang ingin mudik karena diperluas boleh mudik, nah semua pada mau mudik," tutur Agus.

Lalu, Agus mengaku memonitor penjagaan di perbatasan hari ini. Menurut dia, karena pernyataan Budi tersebut, penjagaan pun terlihat longgar, sehingga pengawasannya semakin berkurang.

"Jadi pengawasnya juga 'ngapain gua awasin, orang dilonggarin'. Jadi hari ini banyak yang lolos, kalau mudik hari ini banyak yang pulang semua," jelas dia.

3. Jika ingin ada relaksasi PSBB, maka harus ada sanksi

Menhub dan Gugus Tugas Tak Sinkron, Pengamat: Membingungkan PublikANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Mengenai relaksasi PSBB, Agus menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah. Namun, ia menyarankan apabila pemerintah ingin memberikan relaksasi, maka harus ada sanksinya.

"Sekali lagi saya selalu katakan, peraturan diterapkan tanpa sanksi, lupakan. Peraturan kalau banyak kecuali-kecuali, bubarkan saja. Ngapain diatur wong banyak kecualinya, bikin bingung semua orang. Peraturan harus tegas," ujar dia.

4. Menhub sebut moda transportasi akan dibuka lagi pada 7 Mei 2020

Menhub dan Gugus Tugas Tak Sinkron, Pengamat: Membingungkan PublikIDN Times/Tunggul Damarjati

Kebingungan masyarakat berawal dari pernyataan Budi tentang kelonggaran moda transportasi di tengah kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Nanti BNPB dan Kemenkes yang akan memberikan kriteria," ujar Budi saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5).

Budi menjelaskan, para pejabat negara atau orang yang dengan keperluan bisnis diperbolehkan melakukan perjalanan. Penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari instansi masing-masing.

"Termasuk kami pun boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi boleh ke Palembang kalau lihat LRT. Tentunya kita juga gak mau ada penyalahgunaan," kata Budi.

Selain itu, lanjut Budi, pelonggaran juga ditujukan kepada penumpang yang butuh penanganan medis dan berkepentingan mendesak, misalnya ada anggota keluarga yang meninggal. Selain itu, pemulangan pekerja migran, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Menurut Budi, kebijakan itu akan diatur dalam turunan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"Detailnya nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan disampaikan besok kepada khalayak," ungkapnya.

5. Doni Monardo sebut tak ada perubahan aturan, masyarakat tetap dilarang mudik

Menhub dan Gugus Tugas Tak Sinkron, Pengamat: Membingungkan PublikKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pernyataan Budi itu lalu menggemparkan publik. Sebab, pernyataan Budi tersebut bisa membuat masyarakat berbondong-bondong memutuskan untuk mudik ke kampung halaman dan tidak mengindahkan larangan pemerintah.

Setelah pernyataan Budi dalam rapat kerja dengan DPR RI itu, sore harinya, Doni pun memberikan keterangan pers soal pembatasan bepergian. Doni menyebut bahwa Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam keterangan persnya, Doni dengan tegas mengatakan peraturan tentang mudik tak ada perubahan. Pemerintah masih tetap dengan kebijakan larangan mudiknya. Doni menyampaikan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan karena adanya anggapan bahwa pemerintah memberi kelonggaran masyarakat untuk mudik.

"Kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik," ujar Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di TVRI, Rabu (6/5).

Keterangan dari Doni tersebut seakan langsung membantah pernyataan Budi. Hingga kini, pemerintah masih memberlakukan kebijakan larangan mudik dan bepergian dari wilayah zona merah atau wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

6. Kemenhub klarifikasi dan sebut dukungan Surat Edaran dari Gugus Tugas

Menhub dan Gugus Tugas Tak Sinkron, Pengamat: Membingungkan PublikMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 3 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Tak berlangsung lama setelah keterangan pers dari Doni, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa kementeriannya mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas tersebut. Ia menyampaikan mudik tetap dilarang dan tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idulfitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Tapi Kemenhub Bakal Izinkan Mudik dengan Syarat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya