Waduh Siklon Tropis Surigae Meningkat! BNPB Minta 9 Provinsi Ini Siaga

Dampaknya hujan lebat disertai petir dan angin kencang

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, mengatakan Siklon Tropis Surigae yang saat ini sedang terjadi di perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat diperkirakan mengalami kenaikan intensitas dalam 24 jam ke depan.

Siklon Tropis Surigae juga diperkirakan terus bergerak mengarah ke barat laut. Hal tersebut berdasarkan analisis yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

"Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia, namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di Tanah Air," kata Raditya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/4/2021).

1. Waspada potensi hujan lebat disertai angin kencang

Waduh Siklon Tropis Surigae Meningkat! BNPB Minta 9 Provinsi Ini SiagaIlustrasi Suasana Hujan. IDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Waspada Siklon Tropis Surigae! Diprediksi Bisa Jadi Topan di Papua

Raditya menyampaikan, menurut prediksi BMKG hingga Sabtu (17/4/2021) pukul 19.00 WIB, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik. Siklon diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

Adapun, siklon tropis ini diperkirakan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 km/jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 km/jam dengan tekanan 935 hPa.

"Akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, maka BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan wilayah meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat," jelas Raditya.

Selanjutnya, ia menerangkan, gelombang air laut setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kepulauan Sangihe, Perairan Kepulauan Sitaro, Perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Selain itu, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2,5 sampai empat meter juga berpeluang terjadi di Perairan Kepulauam Talaud dan Perairan utara Halmahera. Begitu juga gelombang air laut setinggi empat hingga enam- meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua Barat.

2. Pemda diminta siap hadapi dampak dari Siklon Tropis Surigae

Waduh Siklon Tropis Surigae Meningkat! BNPB Minta 9 Provinsi Ini SiagaBanjir Bandang NTT (dok. BNPB)

Terkait adanya perkembangan Siklon Tropis Surigae, BNPB menginstruksikan kepada pemangku kebijakan di kabupaten/kota masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut.

"Dalam hal ini, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae," ucap Raditya.

3. Pemda diminta laksanakan SE Kemendagri soal antisipasi potensi bibit siklon tropis

Waduh Siklon Tropis Surigae Meningkat! BNPB Minta 9 Provinsi Ini SiagaIlustrasi Hujan. IDN Times/Sukma Shakti

Bukan hanya itu, Raditya menuturkan bahwa para pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Adapun, beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19.

"Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri," lanjut dia.

Baca Juga: Mengenal Siklon Tropis yang Marak di Indonesia, Harus Waspada

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya