Ekspor Rotan Berdalih Kirim Kelapa hingga Negara Rugi Rp2,5 Miliar

Bea Cukai Kalbar gagalkan penyelundupan ekspor rotan ilegal

Pontianak, IDN Times - Sebanyak 50 ribu kilogram rotan ilegal milik CV MAS yang akan diekspor ke China melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Rotan ilegal tersebut tersebar dalam delapan kontainer. Kepala Bidang Fasilitas DJBC Kalbagbar, Beni Novri, menyatakan bahwa penggagalan ini berawal dari analisis tim analis yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam pemberitahuan ekspor.

"Petugas Bea Cukai menerbitkan nota hasil intelijen untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap barang ekspor tersebut," ungkap Beni pada Selasa (27/8/2024).

1. Pemilik rotan CV MAS tak hadir dalam pemeriksaan

Ekspor Rotan Berdalih Kirim Kelapa hingga Negara Rugi Rp2,5 MiliarKepala Bidang Fasilitas DJBC Kalbagbar, Beni Novri. (IDN Times/Teri),

Menurut Beni, barang ekspor ini atas nama CV MAS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, karena pemilik barang tidak hadir hingga batas waktu yang diberikan, pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan pihak pelabuhan pada Kamis (15/8/2024).

"Hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet tersebut mengungkap seluruhnya berisi rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran, sebanyak 861 paket dengan berat total 50.307 kilogram dan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,5 miliar," jelas Beni.

Baca Juga: 5 Makanan Pontianak di Krendang Jakarta Barat, Ada Ce Hun Tiau Viral

2. Pelaku ngaku barang isinya kelapa

Ekspor Rotan Berdalih Kirim Kelapa hingga Negara Rugi Rp2,5 Miliar50 ton rotan ilegal hendak diselundupkan ke Cina dari Pontianak. (IDN Times/Teri).

Beni melanjutkan, pada Kamis (22/8/2024), penanganan perkara ini dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) pun diterbitkan.

"Modus pelanggaran yang dilakukan adalah mengkamuflase ekspor rotan menjadi kelapa dengan tujuan China," terang Beni.

Beni menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, rotan mentah termasuk salah satu barang yang dilarang untuk diekspor," tegasnya.

3. Nilai barang sebesar Rp2 miliar lebih

Ekspor Rotan Berdalih Kirim Kelapa hingga Negara Rugi Rp2,5 MiliarPemilik barang mengaku isi barang tersebut adalah kelapa. (IDN Times/Teri).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar kurang lebih 50.307 kilogram.

Beni memaparkan, barang bukti ini diprakirakan nilai barang sebesar Rp2.5 miliar. Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus penanganan perkara dilimpahkan dari BC Pontianak kepada kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP).

Baca Juga: Terbungkus Karung, Bocah 6 Tahun di Pontianak Diduga Dibunuh Ibu Tiri

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya