Napi di Lapas Pontianak Kendalikan Peredaran Narkoba dari Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat membekuk pelaku penghubung jaringan narkoba antarnegara dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram.
Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak yang merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dirresnarkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang penghubung jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia berinisial LS alias BB di kamar 2024 Hotel Garuda, Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu ditemukan pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 00.25 WIB," ungkap Thelly, Rabu (17/7/2024).
1. Polisi tangkap tersangka lain di pelabuhan Semarang
Selanjutnya, pada pukul 02.00 WIB, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap tersangka JS alias AW di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara.
Barang bukti yang diamankan di pelabuhan Semarang berupa satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea berwarna kuning emas yang dibalut lakban merah, berisi serbuk kristal sabu.
Selain itu, satu tas ransel hitam merek Progress Adventure Outdoor Go yang berisi 9 bungkus plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea berwarna emas, dibalut lakban merah berisi serbuk kristal sabu, serta satu unit handphone juga turut diamankan.
Baca Juga: Terlilit Utang, Perempuan ini Nekat Curi Motor di RS Pontianak
2. Belasan kg sabu dikendalikan narapidana
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, pada pukul 06.20 WIB, tim gabungan menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengendali, FAP alias FR, di sebuah rumah di Kecamatan Pontianak Barat.
Thelly menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, terungkap keterlibatan warga binaan Lapas Klas IIA Pontianak bernama BR (residivis) yang merupakan suami dari tersangka FAP alias FR.
"Barang haram ini berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama AKA, yang juga merupakan pemilik serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia," jelas Thelly.
Total barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 18 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik dibalut lakban merah, satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,38 gram, empat unit handphone, satu lembar boarding pass kapal KM Dharma Kartika 7, tiga kartu ATM BCA, satu karung putih ukuran 50 kg bertuliskan Metro Feed New Formula, dan uang tunai sebesar Rp83 juta.
3. Pelaku rencananya akan dipindah ke Lapas Nusakambangan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalbar Hernowo membenarkan, narapidana berinisial BR dengan hukuman seumur hidup mengendalikan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
"Kami telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar terkait peredaran sabu yang dilakukan oleh WBP Lapas Kelas IIA Pontianak, BR," sebutnya.
BR, yang merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup dan pindahan dari Lapas Singkawang, telah berada di Lapas Pontianak sejak Desember 2023.
"Satu pelaku lainnya, seorang perempuan, adalah istri dari WBP berinisial BR," tambah Hernowo.
BR langsung diisolasi di ruangan khusus untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi. Pihaknya akan melakukan razia rutin di lapas maupun rutan se-Kalimantan Barat.
"Gerak-geriknya akan selalu dipantau. BR ditempatkan di kamar khusus dan dalam pengawasan petugas. Razia rutin dan tes urine juga terus dilakukan," tegas Hernowo.
Selain itu, Hernowo menyatakan bahwa BR akan diajukan untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, mengingat aktivitasnya yang sangat meresahkan dan hukuman seumur hidup yang dijalani.
"Kami akan mengajukan ke Dirjen Pemasyarakatan, dan keputusan pindah atau tidaknya BR ada di tangan Dirjen Pemasyarakatan," tutupnya.
Baca Juga: Lezatnya Hekkeng Halal dan Sambal Pontianak ala Chef Willgoz