Amnesty International: Perempuan Pembawa Anjing Harus Segera Dilepas

Menurut kamu apakah dia harus dipidana atau tidak?

Jakarta, IDN Times- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendorong supaya aparat penegak hukum segera melepas SM, perempuan yang membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.

“Polisi harus segera melepas perempuan tersebut dan mencabut tuduhan penodaan agama yang dialamatkan kepadanya,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Selasa (2/7).

1. Tidak sepatutnya orang sakit terjerat pidana

Amnesty International: Perempuan Pembawa Anjing Harus Segera DilepasIDN Times/Sukma Shakti

Melalui video yang tersebar di jejaring internet, terlihat bahwa perempuan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Menurut Usman, tidak selayaknya ia terjerat pasal pidana karena kondisinya menderita sakit kejiwaan.

“Sangat tidak patut menjadikannya tersangka. Dia mungkin saja bersalah, permasalahannya bisa diselesaikan secara damai. Prioritas negara adalah untuk kesejahteraannya, mengingat dia dalam keadaan sakit jiwa,” ujar Usman.

2. Pasal penistaan sering kali disalahgunakan

Amnesty International: Perempuan Pembawa Anjing Harus Segera DilepasAmnesty Internasional Indonesia

Alumni Universitas Trisakti itu mengkritisi pasal penistaan agama yang sering kali digunakan tidak sebagaimana mestinya.

“Di Indonesia, pasal penistaan agama sering kali digunakan untuk menyasar etnis minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran tentang Islam tapi tidak sesuai dengan tafsiran pemerintah,” tutur dia.

Baca Juga: Polri Usul Perempuan Pembawa Anjing ke dalam Masjid Dirujuk ke RS Jiwa

3. Pasal penistaan agama merenggut kebebasan berekspresi

Amnesty International: Perempuan Pembawa Anjing Harus Segera Dilepasantaranews.com/M Fikri Setiawan

Pasal 156a yang disangkakan kepada SM, menurut Usman, telah membatasi kebebasan berekspresi di Indonesia. Oleh sebab itu, dia meminta agar pemerintah segera merivisi pasal tersebut.

“Kasus yang terbaru ini sangat aneh dan terlihat bahwa pasal penodaan agama digunakan tidak sebagaimana mestinya. Lebih jauh lagi, pemerintah seharusnya menghapus pasal ini karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” terang dia.

4. Perempuan membawa masuk anjing di Bogor

Amnesty International: Perempuan Pembawa Anjing Harus Segera DilepasIDN Times/Screenshot

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan seorang perempuan membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, sempat viral pada Minggu (30/6) kemarin.

Terlepas dari motif SM membawa masuk hewan peliharaannya, pengurus masjid melaporkan yang bersangkutan ke Polres Bogor karena dianggap melakukan penistaan agama. Dalam Islam, anjing tergolong sebagai hewan yang najis berat. 

Baca Juga: Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, YLBHI: Apakah Dia Sengaja Menghina?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya