Satpol PP Pontianak kini gencar merazia baliho Caleg pemaku pohon. (IDN Times/Istimewa).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan terpasang dengan cara dipaku. Sejumlah APK yang melanggar aturan tersebut ditertibkan oleh petugas di kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Komodor Yos Sudarso.
Kasat Pol PP Kota PontianakAhmad Sudiyantoro menjelaskan, penertiban ini menjadi salah satu upaya menyikapi keresahan dari masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Toro menyebut saat ini pihaknya masih terkendala jumlah personel.
“Tadi kita rapat di Bawaslu, koordinasi bagaimana menyikapi keresahan masyarakat, pecinta alam, yang sayang dengan pohon. Nah itu sebenarnya sudah ditetapkan, tidak mungkin semua kecamatan ditertibkan, karena keterbatasan personel,” sebutnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan upaya penertiban sudah sering dilakukan oleh Satpol PP, namun setelah beberapa hari kemudian masih ada ditemukan APK yang terpasang dan melanggar aturan.
“Sudah ditertibkan pagi, kadang malam muncul lagi, kita dituduh orang pembiaran, bukan pembiaran. Satu kawasan ini kita tertibkan, mungkin dua tiga hari baru kita muncul, lihat lagi, wah ada lagi barang ini, kita tertibkan lagi,” tukasnya.