Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nekat, Jambret Beraksi Siang Bolong Babak-belur Dikeroyok Massa

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Balikpapan, IDN Times - Penjambretan nekat siang bolong dilakukan pria berinisial MI (45) di Jalan Dua RT 17 Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat 18 Februari 2022 pukul 12.35 Wita. 

Warga Jalan Proklamasi TPA Kelurahan Manggar menjambret perhiasan pemilik warung bernama Tenri Apang Lengah. 

“Kami amankan pelaku di lokasi kejadian bersama warga,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Komisaris Pol Danang Aries Susanto melalui Panit Jatanras Polsek Balikpapan Utara Inspektur Dua Dafid, Senin (21/2/2022). 

1. Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan warung

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Dafid mengatakan, pelaku MI berpura-pura masuk ke sebuah warung untuk membeli sesuatu. Melihat si pemilik warung menggunakan kalung di lehernya, pelaku pun kemudian mengajak korban untuk mengobrol. 

Hingga korban yang diketahui bernama Tenri Apang lengah.

Melihat kesempatan itu, dengan cepat tangan kanan MI merenggut kalung beserta liontin emas di leher korban hingga putus. Usai kalung emas itu berpindah tangan, MI kabur menggunakan sepeda motor Yamaha MX King bernomor Polisi KT 4109 VI.

Saat itu pula, korban berteriak histeris memancing perhatian masyarakat yang sedang beraktivitas. 

2. Warga menangkap pelaku

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Masyarakat yang berada di sekitar lokasi pun langsung bereaksi cepat. Korban juga masih berteriak-teriak sembari menunjuk pelaku yang berusaha kabur.

Warga di sekitar lokasi langsung berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku. Warga pun sukses meringkus MI, lantaran kesal dengan perbuatannya Mi pun mendapat hadiah bogem mentah dari warga.

Mendapat informasi adanya aksi jambret yang ditangkap massa tim Batman Polsek Balikpapan Utara langsung menuju lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

3. Pelaku residivis kasus pencurian

Pelaku jambret sudah meresahkan di Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kalung emas beserta liontin milik korban seberat 14 gram. MI langsung di gelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.

“Berdasarkan catatan kepolisian MI bukan pemain baru, dia residivis kasus yang sama curas dan divonis hakim pada 2019 lalu,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us