Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah Kota memangkas syarat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal.
Penyederhanaan syarat itu ada pada gambar bangunan yang kerap membuat pengurus IMB kesulitan. Gambar teknis dianggap memberatkan, sehingga menyebabkan banyak warga enggan mengurus IMB.
“Perhatikan saja di sekitar kita, banyak yang belum punya IMB. Seharusnya syaratnya dipermudah,” kata anggota Komisi 2 DPRD Kota Balikpapan Budiono.