Pj Gubernur Kaltim Siapkan Pejabat Sementara pada Masa Cuti Kampanye
Masa cuti di luar tanggungan negara
Balikpapan, IDN Times - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan bahwa para pemimpin dan wakilnya yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah memasuki masa cuti di luar tanggungan negara (CTLN) mulai hari ini, Rabu (25/9).
“Cuti ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” jelas Akmal dilaporkan Antara.
1. Posisi pemimpin diisi wakil atau pejabat sementara
Selama masa cuti tersebut, posisi pemimpin akan diisi oleh wakilnya. Namun, jika wakil juga maju dalam Pilkada atau tidak tersedia, posisi tersebut akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs). Di Kaltim, terdapat enam daerah yang akan dipimpin oleh Pjs, termasuk Kota Balikpapan, yang pemimpinnya, Rahmad Mas'ud, mencalonkan diri untuk periode kedua dan tidak memiliki wakil.
“Penetapan Pjs ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi,” tambah Akmal.
Semua Pjs akan dilantik hari ini untuk memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik. “Kami tidak mengizinkan adanya kekosongan dalam proses Pilkada ini,” tegasnya.
Baca Juga: LBH Sikap Kritik Rencana Wali Kota Balikpapan Naikkan DO Ketua RT