Melanggar Hak Paten, Ratusan Spare Part Alat Berat Dimusnahkan
Pendistribusian spare part ilegal berlangsung selama 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran spare part (onderdil) kendaraan alat berat ilegal di Kaltim. Semua barang ilegal ini kemudian dimusnahkan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Hensley Industries, Inc, sebuah perusahaan suku cadang alat berat dari Amerika Serikat. Perusahaan tersebut melapor ke Polda Kaltim terkait penjualan onderdil alat berat yang meniru buatan perusahaan Hensley Industries tanpa izin.
1. Tak terima ditiru, Hensley Industries lakukan investigasi
Kuasa Hukum Hensley Industries, Gregorius Upi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan investigasi mengenai kasus ini. Hasilnya, pihaknya menemukan ada spare parts alat berat yang menyerupai produk Hensley Industries beredar di Balikpapan, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Barang-barang spare part tersebut, seperti tooth atau kuku bucket, adapter bucked dan pin tooth bucked. “Barang-barang replika ini diproduksi oleh perusahaan berinisial PT P,” katanya kepada awak media, Rabu (4/9).
Diperkirakan, ungkap Gregorius, pendistribusian suku cadang alat berat asal Tiongkok ini sudah berlangsung sekira dua tahun belakangan. Pihaknya pun sebenarnya sudah pernah mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan, sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Perusahaan kami sudah pernah menyomasi perusahaan tersebut, tetapi tidak digubris,” ungkapnya.
Baca Juga: Mengintip Rencana Bisnis Alat Berat United Tractors