TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melanggar Hak Paten, Ratusan Spare Part Alat Berat Dimusnahkan

Pendistribusian spare part ilegal berlangsung selama 2 tahun

Polda Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran spare part (onderdil) kendaraan alat berat ilegal di Kaltim. Semua barang ilegal ini kemudian dimusnahkan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Hensley Industries, Inc, sebuah perusahaan suku cadang alat berat dari Amerika Serikat. Perusahaan tersebut melapor ke Polda Kaltim terkait penjualan onderdil alat berat yang meniru buatan perusahaan Hensley Industries tanpa izin.

1. Tak terima ditiru, Hensley Industries lakukan investigasi

hensleyind.com

Kuasa Hukum Hensley Industries, Gregorius Upi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan investigasi mengenai kasus ini. Hasilnya, pihaknya menemukan ada spare parts alat berat yang menyerupai produk Hensley Industries beredar di Balikpapan, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Barang-barang spare part tersebut, seperti tooth atau kuku bucket, adapter bucked dan pin tooth bucked. “Barang-barang replika ini diproduksi oleh perusahaan berinisial PT P,” katanya kepada awak media, Rabu (4/9).

Diperkirakan, ungkap Gregorius, pendistribusian suku cadang alat berat asal Tiongkok ini sudah berlangsung sekira dua tahun belakangan. Pihaknya pun sebenarnya sudah pernah mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan, sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Perusahaan kami sudah pernah menyomasi perusahaan tersebut, tetapi tidak digubris,” ungkapnya.

2. Rugi puluhan milliar rupiah, perusahaan lapor polisi

IDN Times/ Mela Hapsari

Lantaran tidak digubris, lanjut Gregorius, pihaknya melaporkan PT P kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, dengan tuduhan melanggar hak paten. Pasalnya, akibat pendistribusian onderdil ilegal ini, Hensley Industries menderita kerugian lebih Rp 10 miliar.

PT P, sebut Gregorius, menjual produk-produk replika itu dengan harga miring dari aslinya. Seperti kuku bucket, PT P menjual barang tersebut mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, padahal harga aslinya berkisar Rp 1 juta hingga Rp 15 juta.

“Kami melaporkan adanya pelanggaran hak paten klien kami pada 2018 lalu, karena barang-barang kami sudah terdaftar di Direktorat Paten dan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual,” sebutnya.

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, polisi membenarkan, PT P yang berkantor di Balikpapan telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016, tentang Hak Paten.

Hal ini disampaikan Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto, melalui Kasub Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investigasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Seber R. Kombong.

“Ya, Hensley Industries merupakan pemegang hak paten atas produk-produk tersebut, karena telah terdaftar di Direktorat Paten, Dirjen Kekayaan Intelektual dan Kemenkumham RI,” kata Seber.

Setelah memastikan melanggar aturan, terang Seber, pihaknya langsung memanggil perwakilan PT P dan Hensley Industries untuk dilakukan proses mediasi, sebelum dilanjutkan ke ranah hukum. Hasil mediasi, PT P mengaku salah dan tidak akan memproduksi barang-barang tiruan lagi.

“Dan melalui kuasa hukum Hensley Industries, pelapor mencabut laporannya di Polda Kaltim,” terang perwira melati dua di pundak itu.

Baca Juga: Mengintip Rencana Bisnis Alat Berat United Tractors

Berita Terkini Lainnya