Dugaan Tindakan Represif ke Jurnalis, PWI Kaltim Minta Ada Investigasi

Sanksi diharap juga bisa diberikan

Samarinda, IDN Times - Lima wartawan diduga menjadi korban represif aparat kepolisan saat sedang meliput aksi solidaritas di depan Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Sungai Kunjang, Kamis malam (8/10).

5 wartawan yang diduga mendapatkan tindakan represif itu ialah: 

1. Samuel Gading (lensaborneo.id)
2. Yuda Almeiro (idntimes.com)
3. Apriskian Sunggu (Kalimantan TV)
4. Mangir Titiantoro (Disway Kaltim)
5. Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim)

Atas kejadian ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalimantan Timur memberikan pernyataan sikap:

1. Apa yang dilakukan oknum aparat itu kepada lima jurnalis Samarinda merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.”
Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam dalam Pasal 4 ayat (3).
Atas dasar itu, PWI Kaltim mengecam dan mengutuk tindakan represif aparat terhadap kerja jurnalistik saat meliput aksi solidaritas di depan Mapolresta Samarinda, Kamis malam (8/10).

2. Menyangkan peristiwa yang menghalang-halangi kerja jurnaslistik, jelas bahwa jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. PWI Kaltim akan mengawal seluruh proses hukum yang akan diambil lima jurnalis yang menjadi korban atas intimidasi dan tindakan represif oleh oknum aparat.

4. Meminta Kapolda Kaltim untuk mengusut/investigasi dan menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda. Hasil investigasi lalu disampaikan ke publik. 

5. Dengan beredarnya video rekaman saat kejadian, tak sulit bagi kepolisian untuk menemukan dan menindak oknum polisi tersebut. 

6. Meminta Kapolda Kaltim memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindakan represif kepada wartawan. Mengingat peristiwa ini sudah sering terjadi di Samarinda dan Kaltim secara umum. 

7. Agar kejadian itu tidak terulang, perlu adanya sanksi berat yang diberikan kepada oknum polisi bersangkutan sebagai bentuk efek jera.

8. Meminta institusi kepolisian menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada wartawan di Samarinda secara umum

Tertanda:

- Ketua Umum PWI Provinsi Kaltim: Endro S. Efendi

- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim: Abdurrahman Amin

- Seksi Bidang Hukum PWI Kaltim: Sabir Ibrahim 

Baca Juga: 5 Kepala Daerah yang Temui Demonstran UU Ciptaker, Ada dari Kaltim? 

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya