Saksi Tak Kenakan Masker, Masyarakat Banyak Pilih Kerja Sosial

Balikpapan kini zona oranye COVID-19

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan saat ini sudah dalam status zona oranye. Hal tersebut tak lepas dari segala tindakan dan keputusan dari Pemerintah Kota dalam mengendalikan penyebaran virus corona di Balikpapan.

Setelah memasuki zona sedang, Pemerintah kini mulai melakukan pelonggaran-pelonggaran. Salah satunya dengan mencabut Surat Edaran mengenai pembatasan jam malam pada Selasa (13/10/2020) kemarin.

Namun, ditegaskan oleh Ketua tim gugus tugas penanganan COVID-19 di Kota Balikpapan, dalam hal ini Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bahwa operasi penegakan disiplin masih tetap berjalan.

"Operasi disiplin masih terus berjalan. Bilamana menurun kesadaran terhadap protokol kesehatannya, dan kasus meningkat kembali, maka kegiatan pembatasan bisa kita lakukan kembali," ujarnya, saat press rilis di halaman Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.

 

1. Masyarakat yang terjaring razia banyak memilih hukuman kerja sosial

Saksi Tak Kenakan Masker, Masyarakat Banyak Pilih Kerja SosialIDN Times / Hilmansyah

Penegakan disiplin tersebut, yakni dengan memberikan sanksi kepada masyarakat jika tidak menggunakan masker, atau tidak menerapkan protokol kesehatan. Melihat dari data yang diperoleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, mengenai penindakan yang dilakukan, hingga tanggal 13 Oktober, masih banyak warga yang melanggar.

Angka rekapitulasi yang didapatkan perwilayah, yaitu sebesar 3274 orang. Sedangkan tempat usaha yang terjaring sebanyak 208 usaha.

"Jadi dari tren data harian kami, tercatat masih banyak yang belum disiplin," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.

Dari pelanggar tersebut, mereka akan disuruh memilih tiga hukuman yang ada. Yaitu denda, ganti dengan masker, atau kerja sosial. Paling banyak, masyarakat memilih untuk kerja sosial. Sedangkan untuk denda masker, tak banyak yang memilih.

 

Baca Juga: 2 Bulan Jelang Pencoblosan, KPU Balikpapan Masih Cari 4000 KPPS

2. Bekerja sama dengan instansi lainnya saat jalankan razia

Saksi Tak Kenakan Masker, Masyarakat Banyak Pilih Kerja SosialInfografis Gerakan 3M (IDN Times/Ryann Rezza Ardiansyah)

Dalam melakukan penindakan-penindakannya, Satpol PP tak sendiri. Mereka juga bekerja sama dengan instansi lainnya, seperti Dinas perhubungan, Polri, TNI, juga Dinas Kesehatan.

Hal ini dilakukan agar selama mempermudah pada saat proses razia dan tracking kasus.

"Kami juga bekerja sama dengan kecamatan, kelurahan dan OPD teknis lainnya misalnya kalau razia di pasar dengan Dinas Perdagangan. Kalau daerah lain ada juga yg melibatkan BPBD," tuturnya.

 

3. Denda yang dibayarkan

Saksi Tak Kenakan Masker, Masyarakat Banyak Pilih Kerja SosialEnterpreneur

Untuk seluruh denda yang dibayarkan, dari denda berupa uang, akan dibayarkan dan dikirimkan langsung pada Bank Kaltimtara untuk dimasukkan ke kas daerah. Sedangkan jika masyarakat membayar dengan masker, maka akan langsung diserahkan kepada pihak Satpol PP.

Selanjutnya masker-masker tersebut akan dikumpulkan kemudian diberikan kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker.

"Jadi, misalnya ada pelanggar lain yang tidak pakai masker dan memilih bekerja sosial maka nanti itu yang kami berikan kembali maskernya kepada mereka," ucapnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Sudah 71,9 Persen, Angka Sembuh Pasien COVID-19 di Kaltim Naik Lagi

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya