12 Tahun Kerja THL Bisa Jadi PNS, Ini Penjelasan Badan Kepegawaian PPU

Penajam, IDN Times - Sebuah video beredar luas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Isinya mengenai rencana pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) kerap disebut honorer, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dengan masa tugas 12 tahun tanpa tes.
Menanggapi itu Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Khairuddin saat dikonfirmasi IDN Times mengaku belum mendapatkan informasi terkait isu pengangkatan tersebut.
"Belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat terkait rencana yang dengan pernyataan narasi dalam video viral tersebut," ungkapnya kepada IDN Times pada Jumat (28/2).
2. Video sudah dikirim ke BKN tapi belum ada tanggapan
Bahkan, lanjut Khairuddin, dirinya telah mengirimkan video suasana rapat dengan durasi sekitar empat menit ke Bagian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi hingga kini belum ada tanggapan.
Menurutnya, untuk pengangkatan THL di PPU harus ada peraturan dan dasar hukumnya yang di seperti peraturan presiden. Sementara hingga kini pengangkatan aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai sekarang saja belum ditetapkan.
2. Sebelum munculnya video tersebut pihaknya telah mengumpulkan data THL di PPU
Untuk diketahui, tambahnya, sebelum munculnya video tersebut pihaknya juga telah mengumpulkan data THL di PPU dengan tujuan untuk melakukan verifikasi seluruh THL yang ada di PPU, selain itu guna mendapatkan jumlah riil THL di PPU sekarang.
"Kami juga dapat mengetahui berapa lama setiap THL bekerja di Pemkab PPU. Kami juga berharap ke depan ada kebijakan pemerintah pusat untuk mengangkat THL menjadi ASN," harapnya.
3. Informasi dalam video tak bisa dipercaya
Dirinya pun tak berani menyebut pernyataan dalam video itu benar, sebab harus ada aturan atau keputusan resmi terkait pengangkatan THL menjadi ASN.
"Sementara semua informasi di video itu masih ngambang semua," pungkasnya.