800 Bidang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten PPU Belum Bersertifikat

Tahun ini 70 bidang bakal disertifikatkan

Penajam, IDN Times  – Sebanyak 800 bidang lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) belum kantongi sertifikat hak milik. Lahan tersebut didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten PPU dari hibah maupun hasil pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab PPU.

“Dari 1.000 lebih bidang tanah milik Pemkab PPU, ada sekitar 800 an lebih lahan yang belum disertifikatkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, Supriadi, kepada IDN Times, Jumat (10/3/2023) di Penajam.

1. Baru 200 lebih bidang bersertifikat

800 Bidang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten PPU Belum BersertifikatKantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, baru ada sekitar 200 dari kurang lebih 1.000 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten PPU yang telah disertifikatkan. Rencananya ada sekitar 70 bidang tanah tahun 2023 ini bakal diproses untuk sertifikat hak milik (SHM).          

“Sebanyak 70 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten PPU bakal diusulkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional PPU untuk disertifikasi tahun 2023,” ujarnya.

Diungkapkan Supriadi, 70 bidang tanah tersebut sebagian besar terletak di kawasan pemerintahan Kilometer 9 Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. Di mana di atasnya telah berdiri bangunan perkantoran sebagai prioritas utama pihaknya.

Baca Juga: Bandara Sepinggan Membuka rute Penerbangan Balikpapan-Kuala Lumpur

2. Kantor bupati dan DPRD belum bersertifikat

800 Bidang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten PPU Belum BersertifikatPlt. Kepala Dinas Perkimtan PPU Supriadi (IDN Times/Ervan)

Lahan yang akan disertifikatkan, antara lain Kantor Bupati PPU, DPRD PPU, lahan bangunan gedung Asisten I, terdiri dari kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bappelitbang.

"Lalu lahan gedung asisten II di dalamnya telah berkantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Diskukmperindag serta Dinas Pertanian," urainya.

Kemudian lahan gedung Asisten III telah ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Perhubungan dan Damkar, juga lahan gedung Penataan Ruang Kabupaten PPU.

“Lahan yang diusulkan untuk disertifikasi tahun ini adalah prioritas utama kami di tahun 2023 ini untuk diselesaikan,” katanya.

3. Selama ini hanya memiliki segel dan surat hibah

800 Bidang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten PPU Belum BersertifikatIlustrasi aset lahan milik Pemkab PPU yang digunakan sebagai Kantor Dinas Kesehatan (IDN Times/ Istimewa)

Dibeberkannya, selama ini lahan-lahan milik Pemkab yang telah berdiri bangunannya tersebut, hanya memiliki surat berupa segel dan surat hibah sehingga harus ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik. 

Diakui Supriadi, sebetulnya lahan-lahan yang kini telah berdiri gedung perkantoran milik Pemerintah Kabupaten PPU tersebut pernah diusulkan ke Kantor BPN PPU untuk mendapatkan sertifikat, namun ketika itu masih ada permasalahan yang harus diselesaikan lebih dahulu.

“Dulu pernah kami usulkan tapi ada persoalan sehingga kantor pertanahan BPN PPU tidak bisa memprosesnya karena masih ada persoalan, untuk tahunnya saya tidak ingat,” tuturnya.

Namun kini, jelasnya, pemerintah kabupaten PPU kembali mengajukan usulan ulang pembuatan sertifikat ke kantor BPN PPU di tahun ini, sebab permasalah itu sudah bisa diselesaikan.

“Kami berharap pembuatan sertifikat 70 bidang tanah itu tahun ini rampung, karena sudah ada dasar haknya sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Baca Juga: Warga Pemilik Lahan di Trunen Layangkan Somasi ke Pemkab PPU

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya