Aksi Setrum dan Racun di Sungai Tunan Marak, Warga pun Terdampak

Papan larangan sudah dipasang

Penajam, IDN Times - Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tunan Lestari mengeluhkan aksi ilegal penangkapan ikan dengan setrum dan racun di Sungai Tunan Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). 

Proses penangkapan ikan dan udang ini dianggap merugikan bagi mereka yang menangkap ikan secara tradisional. Sekaligus merusak ekosistem lingkungan di Sungai Tunan dan sekitarnya. 

“Penyetrum dan peracun saat ini sangat meresahkan, terutama bagi anggota yang menangkap ikan atau udang dengan cara tradisional. Karena ketika ekosistem berkurang maka akan berdampak penurunan penghasilan,” ujar Ketua KUB Tunan Lestari Abu B, Selasa (24/1/2023).

1. Penurunan pendapatan para nelayan Sungai Tunan

Aksi Setrum dan Racun di Sungai Tunan Marak, Warga pun TerdampakPemasangan plang larangan penyetruma dan racun sungai Tunan (IDN Times/Ervan)

Abu mengatakan, para nelayan Sungai Tunan mengalami penurunan jumlah pendapatan dalam mencari ikan dan udang. Bila biasanya memperoleh penghasilan kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu turun menjadi Rp100 ribu.  

Pihak KUB Tunan Lestari akhirnya memasang papan larangan bagi masyarakat melakukan aktivitas penyetruman dan racun dalam menangkap ikan dan udang di kawasan tersebut. Tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan di Sungai Tunan. 

“Pemasang plang larangan ini saya sudah diskusikan dengan anggota, di mana saja titik-titik yang sering atau tempat sering ada penyetruman dan meracun. Semoga ini langkah awal yang bisa menyadarkan mereka semua,” harapnya.

Baca Juga: Ratusan UMKM Pertanian PPU Memperoleh KUR Rp39,6 Miliar

2. Pidana penjara enam tahun dan dengan Rp1,2 miliar

Aksi Setrum dan Racun di Sungai Tunan Marak, Warga pun TerdampakWarga dan anggota KUB masang plang larangan penyetruma dan racun sungai Tunan Petung (IDN Times/Ervan)

Terpisah Lurah Petung Achmad Fitriady menjelaskan, pemasangan plang larangan tersebut dimaksudkan sebagai teguran persuasif sekaligus mengingatkan tentang penggunaan setrum dan racun. 

Apalagi ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Perikanan di Indonesia. Di mana penggunaan setrum dan racun pada perikanan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar. 

“Pemasangan plang ini juga dilakukan atas inisiatif KUB Tunan Lestari agar tidak ada lagi penyetrum dan peracun di area Sungai Tunan tersebut,” sebutnya. 

Achmad Fitriady menyatakan, upaya ini bisa jadi meningkatkan kesadaran masyarakat, agar tidak menangkap ikan atau udang dengan cara merugikan warga lain.

3. Kesadaran masyarakat itu sangat penting

Aksi Setrum dan Racun di Sungai Tunan Marak, Warga pun TerdampakLurah Petung bersama warga dan anggota KUB masang plang larangan penyetruma dan racun sungai Tunan (IDN Times/Ervan)

Pihak Kelurahan Petung berharap pemasangan papan larangan tersebut mampu menyadarkan masyarakat tentang pengelolaan perikanan yang baik. Salah satunya dengan menjaga kelestarian lingkungan di Sungai Tunan. 

Apalagi pengelolaan Sungai Tunai bisa dimaksimalkan dalam banyak sektor, seperti perikanan, pertanian, hingga wisata. 

"Sumber daya yang ada di Sungai Tunan ini, tidak hanya digunakan untuk menangkap ikan saja, tetapi juga bisa lebih memaksimalkan potensi wisatanya. Seperti memancing ikan atau udang sekaligus susur sungai," tutup Achmad Fitriady. 

Baca Juga: Program Desa Korporasi Sapi di PPU Terealisasi dengan Maksimal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya