Ambil Momen Kedatangan Jokowi, Pengedar Sabu Diringkus Polairud PPU

Tersangka diamankan beserta enam poket sabu - sabu

Penajam, IDN Times - Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M. Dharma Nugraha, mengungkapkan,  pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinisial Ft (23).

Pria warga jalan Inpres RT 10 atau Pasar Lama, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam,  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini diamankan pada Senin (16/12) sekira pukul 21.30 Wita  karena menjual narkoba.

Diduga tersangka memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang fokus menghadapi kedatangan presiden Joko "Jokowi" Widodo ke PPU.

"Tersangka memprediksi petugas sedang sibuk menghadapi kedatangan presiden, namun dirinya salah menduga dan akhirnya  berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Polairud di kediamanannya tanpa perlawanan," kata Dharma didampingi Kasat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres PPU, Iptu Jumain dan Kasat Resnarkoba, Iptu Tri Riswanto, Senin (23/12) di Mapolres PPU.

Dibeberkannya,  tersangka berhasil diamankan oleh anggota Sat Poliarud beserta barang bukti sabu-sabu  (SS) sebanyak enam poket dengan berat kurang lebih 3 gram yang semua siap jual.

"Setelah penangkapan tersebut,  Kasat Polairud menghubungi Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

1. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat

Ambil Momen Kedatangan Jokowi, Pengedar Sabu Diringkus Polairud PPUKasatresnarkoba, Iptu Tri Riswanto (baju merah ) melakukan pemeriksaan barang bukti milik tersangka Ft (IDN Times/ Hms Polres PPU)

Dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dengan adanya laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap perilaku tersangka yang diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan pemukiman warga.

"Petugas Satpolairud sebetulnya telah menerima laporan masyarakat sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Informasinya tersangka akan melakukan transaksi jual beli SS dengan memanfaatkan kelengahan petugas ketika sibuk dalam kegiatan pengaman kedatangan RI 1 ke PPU,"ujarnya.

Namun lanjutnya, prediksi tersangka salah karena petugas sudah lebih dahulu melakukan pemantauan aktifitas tersangka setiap hari sebelum hari H penangkapan.

Baca Juga: Pelajar di Samarinda Sepakat UN Dihapus, Tapi Penggantinya Harus Baik

2. Pelaku termakan umpan akhirnya digerebek polisi

Ambil Momen Kedatangan Jokowi, Pengedar Sabu Diringkus Polairud PPUSejumlah petugas ketika menemukan barang bukti milik tersangka Ft (IDN Times/ Hms Polres PPU)

Agar dapat mengungkap kasus ini, terangnya, seorang polisi ditugaskan untuk memancing untuk membeli barang haram dari tersangka. Ternyata umpan yang dilakukan petugas dimakan tersangka sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

"Pada hari transaksi tersebut, petugas kami langsung melakukan penggerebekan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya dan ditemukan dua poket sabu sabu dari tangan tersangka yang akan dijual kepada polisi yang menyamar," tuturnya.

 

3. Ketika ditangkap tersangka berupaya melarikan diri

Ambil Momen Kedatangan Jokowi, Pengedar Sabu Diringkus Polairud PPUPetugas ketika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ft serta barang bukti miliknya (IDN Times/ Hms Polres PPU)

Dijelaskannya, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas karena rumahnya telah dikepung polisi.

Selain mengamankan dua poket sabu yang masih dipegang oleh tersangka, sambungnya, petugas juga menemukan empat poket sabu - sabu disembunyikan di bawah karpet.

"Ketika ditangkap tersangka juga terlihat teler karena baru saja mengkonsumsi SS tersebut, " ujar Kapolres.

Untuk diketahui, tambahnya, selain berhasil mengamakan enam poket sabu-sabu siap jual, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai senilai Rp12 juta lebih diduga hasil penjualan sabu-sabu, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit kamera CCTV guna memantau situasi di luar rumahnya, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenai pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Jembatan Tol Teluk Balikpapan Penting untuk Proses Pembangunan IKN

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya