Anggota Polisi di Penajam Kendalikan Peredaran Narkoba 

Narkoba diberikan ke tersangka lain untuk diedarkan

Penajam, IDN Times - Seorang oknum anggota Polisi, Brigadir Pol Ra yang bertugas di Polres Penajam Paser Utara (PPU), diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis Sabu – Sabu di wilayah calon ibu kota baru.

Kapolres PPU ABKP M. Dharma Nugraha, pada Jumat (13/12) di Mapolres PPU mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang oknum anggotanya karena terlibat peredaran narkoba pada Selasa (19/11). Ra selama ini bertugas di Polres PPU.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, peran oknum itu, bisa dibilang sebagai pengendali karena sabu - sabu yang didapat olehnya diserahkan untuk diedarkan tersangka lain berinisal Az (32) yang berprofesi sebagai security. Az lebih dulu ditangkap oleh pihaknya pada Minggu (17/11) lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 28,34 gram bruto.

 

1. Peran Ra terungkap dari pengakuan tersangka Az

Anggota Polisi di Penajam Kendalikan Peredaran Narkoba Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha saat memberikan keterangan pers kepada awak media (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Peran Ra terungkap dari pengakuan tersangka Az, diketahui selama ini barang diperoleh dari oknum tersebut untuk diedarkan lagi ke pengedar lainnya di wilayah PPU,” kata Dharma.

Selain dari pengakuan tersangka Az, pihaknya juga mendapatkan bukti rekam elektronik kalau selama ini Ra terlibat dalam perdagangan barang haram dan perannya seperti pengendali karena sabu - sabu itu diserahkan ke tersangka lain.

“Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba meskipun pelakunya ada anggota Polisi sendiri. Bahkan bapak Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono telah menegaskan bakal memecat dengan tidak hormat kepada anggota itu atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Dharma.

 

Baca Juga: Bikin Stres, Pelajar di Penajam Paser Utara  Setuju UN Dihapuskan

2. Sebelumnya Polres lebih dahulu mengamankan satu jaringan pengedar narkoba

Anggota Polisi di Penajam Kendalikan Peredaran Narkoba Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha beserta jajarannya menunjukan barang bukti narkoba dari empat tersangka yang lebih dahulu diamankan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dharma menuturkan, sebelumnya Polres PPU lebih dahulu mengamankan empat  orang tersangka pengedar sabu Fs (30), Ya (37), Ka (36) dan Az (32) pada Minggu (17/11), para tersangka merupakan satu jaringan dengan total barang bukti yang diamankan sebesarat  32,46 gram bruto sabu.

Diterangkannya, pengungkapan tersebut berawal saat jajaran Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan FS (35) warga Kelurahan Lawe-Lawe kecamatan Penajam pada hari Minggu itu sekitar pukul 21.00 Wita.

FS yang merupakan target kepolisian diamankan saat tersangka di rumahnya di Kelurahan Lawe-Lawe dan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,90 gram miliknya.

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan Ya di pinggir jalan di Desa Girimukti kecamatan Penajam pada pukul 21.30 Wita dan berhasil mendapati empat paket sabu seberat 1,61 gram, berselang kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap KA, dapati satu paket sabu seberat 0,61 gram.

Dari nyanyian Ka, tambahnya, diketahui kalau barang haram tersebut dibeli dari Az dan akhirnya berhasil di tangkap saat berada di Pos Security PT. Rabani di Kelurahan Gunung Seteleng. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 28,34 gram.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap Az, diketahui barang itu didapat dari  Brigadir Ra untuk diedarkan di wilayah PPU. Sebelum melakukan penangkapan kami lebih dulu mengumpulkan bukti yang kuat dan setelah dua hari dilakukan pendalaman barulah dilakukan penangkapan terhadap Ra ketika berada di rumahnya,” ucap Dharma.

 

3. Kejadian ini menjadi antensi bagi seluruh anggota Polres PPU

Anggota Polisi di Penajam Kendalikan Peredaran Narkoba Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha saat memberikan keterangan pers terkait oknum Polres terlibat peredaran narkoba (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Saya ingatkan bagi seluruh anggota Polres PPU jika terbukti terlibat narkoba sanksi yang saya berikan akan lebih dari ini," kata Dharma    

Kejadian ini menjadi perhatian bagi seluruh anggota Polres PPU. Apabila terbukti terlibat narkoba dirinya tidak akan segan memberikan tindakan tegas lebih dari biasanya dan ancaman hukumannya adalah PTDH.

Baca Juga: Wabup Penajam Paser Utara Minta Pegawai Positif Narkoba Disanksi Tegas

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya