Angka Kemiskinan di Penajam Paser Utara Naik Menjadi 7 Persen 

Komitmen tangani masalah kemiskinan

Penajam, IDN Times - Angka tingkat persentase kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat jadi  7 persen. Tingkat kemiskinan ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, 2020 lalu. 

Peningkatan persentase tingkat kemiskinan masyarakat berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten PPU selama tahun 2020 hingga tahun 2022.   

"Saat ini kondisi persentase kemiskinan di kabupaten kita capai angka 7,61 persen, Angka ini naik dari tahun 2020 yaitu sebesar 7,3 persen,” kata Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar, Kamis (16/6/2022) kemarin. 

Tohar membuka pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) PPU dalam rangka menyosialisasikan Surat Keputusan (SK) Bupati PPU Nomor 415.05/99/2022 mengenai TKPK. 

1. Terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar

Angka Kemiskinan di Penajam Paser Utara Naik Menjadi 7 Persen Ilustrasi kemiskinan (ANTARA/Aprilio Akbar)

Menurutnya, peningkatan persentase kemiskinan ini, mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar hidup layak di PPU. 

“Hal ini tentu tentu menjadi kewajiban bersama pemerintah daerah dan para stakeholder lainnya, karena Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan jelas berkomitmen dalam penanganan masalah kemiskinan,” tegas Tohar. 

Dikatakannya, hal itu dapat dilihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) lima tahunan PPU periode tahun 2018 hingga 2023 mendatang.

Baca Juga: Warga PPU Korban Keganasan Buaya Muara Ditemukan Tak Bernyawa 

2. Perlu dilakukan bersama dengan membentuk program yang efektif dan tepat sasaran

Angka Kemiskinan di Penajam Paser Utara Naik Menjadi 7 Persen Plt Kepala Dinas PUPR PPU Tohar (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Misi pengentasan kemiskinan bagi warga PPU. 

“Di RPJMD itu dengan tegas menjelaskan bahwa misi pengentasan kemiskinan dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pemberdayaan desa/kelurahan serta peningkatan ekonomi kerakyatan,” terangnya.

Oleh karena itu, agar dapat terlaksana dengan baik, maka perlu dilakukan bersama dengan membentuk penyusunan program yang efektif dan tepat sasaran. Perlu diperhatikan ketepatan analisis sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan tersebut. 

“Sasaran penerima manfaat harus betul-betul individu per rumah tangga yang sesuai dengan kondisi dan kriteria dibutuhkan, agar manfaat dari program tersebut bisa mengangkat individu per rumah tangga tersebut lepas dari status miskin atau rentan miskin," tutur Tohar. 

3. Permasalahan hal mendesak dan memerlukan langkah penanganan yang sistematik

Angka Kemiskinan di Penajam Paser Utara Naik Menjadi 7 Persen Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times Ervan)

Dijelaskannya, secara umum kemiskinan merupakan permasalahan yang dihadapi bangsa maupun daerah. Permasalahan ini juga merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik.

Dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. 

“Terkait dengan pembentukan TKPK Penajam Paser Utara dalam rangka menyosialisasikan SK Bupati Penajam Paser Utara Nomor 415.05/99/2022 mengenai TKPK di Kabupaten ini, merupakan momen penting dalam penguatan kelembagaan yang akan mengawal dan melaksanakan langkah konkret dalam menuntaskan kemiskinan,” sebut Tohar.

4. Pemerintah daerah berkewajiban utamakan kesejahteraan masyarakat

Angka Kemiskinan di Penajam Paser Utara Naik Menjadi 7 Persen Ilustrasi warga miskin menarik gerobak bersama dua anaknya (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Karena, lanjutnya, aspek penyelenggaraan pemerintah daerah, berkewajiban mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Dalam penanganan kemiskinan ini bersepakat bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Adapun strategi yang diambil yaitu, pengurangan beban penduduk miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan penduduk miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil dan menyinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

"Strategi tersebut, harus kita laksanakan dengan dibarengi analisis berbasis data yang akurat. Saat Ini, kita telah memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa digunakan sebagai bahan utama dalam merencanakan program terkait pelaksanaan keempat strategi tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Bertetangga dengan IKN, PPU Meminta Alokasi Dana Insentif 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya