Angkutan Penumpang Dilarang Masuk Balikpapan ini Tanggapan Bupati PPU

Harus diterapkan untuk keselamatan semua

Penajam , IDN Times – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud menyatakan, Pemkab PPU mengikuti dan menjalankan peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tercantum dalam surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim. Isi surat edaran ini terkait larangan sementara waktu angkutan penumpang pengguna sarana transportasi laut masuk dan keluar kota Balikpapan.

“Peraturan atau surat edaran dari Dishub Kaltim itu harus kita jalankan, ini bukan  untuk kepentingan perorangan tapi memang kepentingan kita semua guna mencegah dan memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kaltim,” ujar Gafur kepada awak media, Senin (4/5) di Penajam.

1. Larangan tidak berlaku bagi angkutan barang, logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan

Angkutan Penumpang Dilarang Masuk Balikpapan ini Tanggapan Bupati PPUPos pengecekan dan pengetatan PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, Gafur sepakat, larangan itu tidak berlaku bagi angkutan barang dan logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan sementara larangan itu hanya difokuskan kepada angkutan penumpang.

Aturan ini, tegasnya, harus diterapkan untuk keselamatan semua. Apalagi di PPU sudah banyak pasien positif terpapar virus corona, bahkan di Kabupaten Paser juga telah menutup sementara dua puskesmas nya akibat penularan pandemik virus corona ini.

“Ini menandakan jika penyebaran virus ini bukan hal sepele. kita merasa sehat tapi sebenarnya dalam keadaan sakit. Maka pemerintah harus lebih cepat Jangan sampai nanti terlambat seperti di negara-negara lainnya. Tapi ini demi kemanusiaan insya Allah kita akan terus menjalankan apa yang dianjurkan oleh pemerintah,” tukasnya.

2. Siap menghentikan operasional kapal feri di Penajam jika diminta oleh Pemprov Kaltim

Angkutan Penumpang Dilarang Masuk Balikpapan ini Tanggapan Bupati PPUPos pengetatan pelabuhan penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Bahkan, tambahnya, jika Pemerintah Provinsi Kaltim memerintahkan untuk menghentikan kegiatan kapal feri di Penajam, maka pihaknya siap  melaksanakannya.

Gafur mengaku dirinya belum menerima surat edaran dari Dishub Kaltim. “Mungkin Dishub PPU sudah menerimanya, kan sekarang kita sudah bisa menerima surat secara online tidak perlu menunggu fisiknya. Jadi kalau ada tinggal kirim saja melalui WhatsApp  atau aplikasi internet lainnya, suratnya fisik bisa menyusul,” ujar Gafur.

Baca Juga: Dua Sembuh, Satu OTG di Penajam Paser Utara Positif COVID-19 

3. Pemberlakuan larangan angkutan penumpang untuk keluar atau masuk Balikpapan akan merugikan banyak pihak

Angkutan Penumpang Dilarang Masuk Balikpapan ini Tanggapan Bupati PPUKapal ferry penyeberangan PPU - Balikpapan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, pemberlakuan larangan angkutan penumpang masuk dan keluar kota Balikpapan akan merugikan banyak pihak. Termasuk mengurangi potensi pendapatan daerah. Tapi keputusan pemerintah ini adalah untuk kebaikan seluruh masyarakat

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa keputusan pemerintah ini adalah untuk kebaikan kita semua. Tidak ada yang perlu disalahkan dari mana asal penyakit itu,  tapi sekarang bagaimana kita  sama-sama bergotong royong memutuskan rantai penularan COVID-19 jadi tidak perlu berdebat,” tukas Gafur.

Untuk diketahui, Dishub Kaltim melalui surat edaran nomor : UM.D363/DISHUB.KALTIM/IV/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, telah menyatakan sementara waktu melarang mengangkut penumpang menggunakan sarana transportasi yang masuk dan keluar kota Balikpapan menggunakan kapal angkutan penyeberangan dan speed boat.

4. Larangan berlaku pada lintas dermaga Kampung Baru - Penajam pulang pergi

Angkutan Penumpang Dilarang Masuk Balikpapan ini Tanggapan Bupati PPUJasa penyeberangan kapal kelotok Penajam tujuan Balikpapan sepi penumpang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Larangan tersebut berlaku pada lintas dermaga Kampung Baru - Penajam, Dermaga Kampung Baru – Jenebora, Dermaga Kampung Baru Kenangan, Dermaga Kampung Baru - Sepaku PP dan Pelabuhan Semayang - Penajam.

Sementara itu  dalam surat edaran tersebut menerangkan pengecualian larangan, bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, TNI dan POLRI, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan.

Juga bagi kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, kapal angkutan sungai yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kapal angkutan penyeberangan Passenger RO-RO (Roll-on/ Roll-off) atau feri yang mengangkut kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Dua Sembuh, Satu OTG di Penajam Paser Utara Positif COVID-19 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya