Astaga! 24 Anak di Penajam Paser Utara Jadi Korban Kekerasan

DP3AP2KB Dampingi korban diperkosa mantan suami

Penajam, IDN Times – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencatat sejak Januari 2020 hingga Oktober bulan berjalan saat ini, terdapat 24 anak yang menjadi korban kekerasan yang ditangani pihaknya.

“Sejak Januari hingga Oktober 2020 bulan berjalan jumlah kasus korban kekerasan terhadap anak yang kami tangani total sebanyak 24 orang dengan 24 kasus, sementara tahun 2019 terdapat 23 orang dengan 14 kasus,” ujarnya Kepala DP3AP2KB PPU, Firmansyah melalui  Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nurkaidah, kepada IDN Times, Jumat (9/10/2020) di Penajam.

1. Terbanyak korban kekerasan seksual atau pencabulan

Astaga! 24 Anak di Penajam Paser Utara Jadi Korban KekerasanIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Baca Juga: Dugaan Tindakan Represif ke Jurnalis, PWI Kaltim Minta Ada Investigasi

Dibeberkannya, dari 24 orang anak korban kekerasan tersebut terbanyak adalah kekerasan seksual atau pencabulan sementara sisanya merupakan kekerasan berupa fisik. Sementara korbannya rata-rata berjenis kelamin perempuan usia dini.

“Untuk mencegah bertambahnya kasus kekerasan terhadap anak tersebut, kami telah melakukan edukasi dan seosialisasi kepada para orangtua agar mereka lebih berperan memperhatikan anaknya serta berhati-hati apabila mengizinkan anaknya keluar rumah tentu tetap memberikan pengawasan kemana perginya dan bersama siapa ia pergi,” tuturnya.

2. Semua korban telah ditangani pihaknya dengan memberikan pendampingan

Astaga! 24 Anak di Penajam Paser Utara Jadi Korban KekerasanKantor DP3AP2KB PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menjelaskan, semua anak korban kekerasan tersebut telah ditangani pihaknya dengan memberikan pendampingan baik korban kekerasan seksual maupun fisik. Seperti pendampingan ketika mendapatkan perawatan medis di poliklinik kesehatan jiwa atau psikiatri dan poliklinik kandungan atau poliklinik medis visum et repertum atas permintaan kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.

“Kami juga memberikan pendampingan di kepolisian, kejaksaan bahkan di persidangan dalam penyampaian kesaksian apabila kasus itu berlanjut ke meja hijau. Kami juga melakukan pendampingan kepada korban dalam hal kependidikan, seperti baru baru lalu kami memindahkan anak korban kekerasan seksual dari sekolahnya di Kecamatan Babulu ke Kabupaten Paser karena kepala sekolah mengeluarkan anak itu dari sekolahnya,” tegasnya.

Sementara itu,  terkait dengan anak-anak yang menjadi korban virus COVID-19, meskipun telah ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 PPU, tetapi apabila dibutuhkan dan ada laporan maka pihaknya siap memberikan bantuan agar anak-anak tersebut tidak tertekan jiwanya akibat virus tersebut.

3. Baru baru ini pihaknya melakukan pendampingan seorang korban kekerasan seksual berusia 15 tahun

Astaga! 24 Anak di Penajam Paser Utara Jadi Korban KekerasanIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui, bebernya, baru baru ini pihaknya telah melakukan pendampingan seorang korban kekerasan seksual berusia 15 tahun dan telah menikah siri namun cerai dengan suaminya yang masih baru berusia 18 tahun.

“Korban pada akhir September 2020 lalu korban diperkosa oleh mantan suaminya, sehingga kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau tentu kami selalu mendampingi korban tersebut, sementara pelaku kini telah divonis penjara oleh pengadilan,” bebernya.

Terhadap korban ini, lanjut Nurkaidah, pihaknya telah dilakukan pendekatan agar yang bersangkutan bersedia melanjutkan pendidikannya, tetapi korban memiliki keinginan untuk bekerja untuk penghidupannya.

“Tindakan yang kami lakukan terhadap korban ini, adalah mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Saat ini kondisi korban dalam keadaan stabil dan tidak mengalami trauma pasca diperkosa oleh mantan suaminya tersebut. Rencananya korban berniat bekerja meskipun telah ditawari untuk kembali sekolah,” pungkasnya.

Baca Juga: Demo Omnibus Law di Kaltim Ricuh, Satu Wartawan Dibawa ke Rumah Sakit

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya