Awas! Pelanggaran Prokes COVID-19 di Penajam akan Terancam Pidana

Sanksi denda dan pembubaran tidak pernah

Penajam, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang membandel tak menaati protokol kesehatan (prokes) terancam ketentuan pasal pidana. Aturan tegas ini pun akan diterapkan pada masyarakat yang melawan saat penegakan kedisiplinan oleh petugas di lapangan. 

"Kalaupun ada masyarakat mengabaikan instruksi pemerintah melaksanakan prokes dan menaati aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperketat. Bahkan sampai melawan petugas, kami arahkan ke jalur hukum pidana karena menghalang-halangi tugas aparat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PPU  Muhtar kepada IDN Times, Kamis (22/7/2021). 

1. Penegakkan disiplin prokes pun terus dilakukan dari pagi, siang, dan malam

Awas! Pelanggaran Prokes COVID-19 di Penajam akan Terancam PidanaIlustrasi/Operasi Yustisi penerapan Perbup Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes di PPU dilakukan timgabungan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dikatakannya, berdasarkan surat keputusan pimpinan tahun 2020 bahwa, pihaknya dalam penanganan COVID-19, bekerja sebagai tim. Dalam SK itu, sebagai leading sektornya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di back up Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan, Polri termasuk di dalamnya ada relawan.

"Selama ini kami sudah melaksanakan sesuai tupoksi kami berupa imbauan dan melakukan sosialisasi dengan penyebaran edaran dari instruksi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud terkait PPKM darurat kemarin. Penegakkan disiplin prokes pun terus kami lakukan dari pagi, siang dan malam hingga kini," urainya.

Untuk sanksi, selain tindakan tegas bagi warga yang bandel dan melawan petugas ke jalur hukum pidana, di sisi lain, pihaknya menerapkan sanksi denda tetapi tidak serta merta  kasih denda maksimal.  Karena harus ada tahapannya, setelah itu lah denda maksimal diterapkan.

Baca Juga: Terganjal Pandemi, Hari Raya Kurban di Penajam Jadi Lengang

2. Sampai saat ini masih melakukan tindakan persuasif

Awas! Pelanggaran Prokes COVID-19 di Penajam akan Terancam PidanaPelaku usaha warung makan menunjukan selebaran sosialisasi Perda denda Rp1 juta bagi pelanggar Prokes (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Tetapi sampai saat ini kita masih melakukan tindakan persuasif. Berupa mengimbau untuk selalu menerapkan prokes dan mematuhi ketentuan PPKM, belum sampai pemberian sanksi tegas maupun pembubaran kegiatan warga," ungkapnya.

Terkait dengan laporan masih ada beberapa warga yang menggelar acara hajatan, hingga saat ini seluruh acara pernikahan itu tidak ada surat permohonan atau izin melaksanakan kegiatan yg masuk ke pihaknya. Meskipun telah menyampaikan edaran yang diumumkan di masjid, namun faktanya masih da saja masyarakat tidak sadar, padahal sudah hampir dua tahun penerapan prokes dilaksanakan.

Kini hanya satu cara agar acara tidak menimbulkan kerumunan, yakni tindakan tegas, berupa pembubaran atau penghentian paksa, tetapi tidak boleh pilih kasih.

"Seluruh tim harus kompak menghadapi masalah bersama, jangan hanya Satpol PP saja yang disuruh tegas tetapi lainnya tidak. Begitu ada masalah yang lain lepas tanggung jawab dan tidak mau tahu. Saya khawatirnya seperti itu. Makanya selama ini, kami melaksanakan penegakan disiplin prokes selalu mengutamakan cara-cara persuasif  atau humanis," sebut Muhtar.

3. Camat diminta pro aktif memonitor kegiatan masyarakat dengan selalu memberikan imbauan dan edukasi

Awas! Pelanggaran Prokes COVID-19 di Penajam akan Terancam PidanaSeorang polisi membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di tengah pandemi COVID-19/Tangkapan layar video

Untuk diketahui, jelas Muhtar, pihaknya telah berkomunikasi dengan Polres PPU, guna mengatasi warga yang masih menggelar pesta pernikahan atau kegiatan mengumpulkan orang banyak. Di mana disepakati, Polres akan segera berkoordinasi dengan Polsek dengan menekankan agar camat pro aktif dalam memonitor kegiatan masyarakat dengan selalu memberikan imbauan dan edukasi.

Di mana setiap wilayah,  camat yang mengambil kendali dibantu oleh Polsek dan Koramil.

"Di samping itu perlu disampaikan, intinya TNI/Polri beserta Satpol PP bersinergi untuk tetap melaksanakan razia penegakan disiplin prokes baik pagi, siang maupun malam," tukasnya.

4. TNI - Polri tidak akan pernah kendor dalam melaksanakan pendisiplinan prokes serta PPKM skala mikro

Awas! Pelanggaran Prokes COVID-19 di Penajam akan Terancam PidanaAnggota Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil Penajam saat bagikan paket sembako ke masyarakat terdampak COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Terpisah, Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho menegaskan, TNI dan Polri siap kapan saja diajak turun untuk mendukung atau mendampingi Satpol PP menegakkan disiplin prokes dan PPKM.  Pihaknya telah melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan sampai dengan tingkat kecamatan.

"Kami TNI dan Polri tidak akan pernah kendor dalam melaksanakan operasi  pendisiplinan prokes serta penerapan PPKM skala mikro demi berusaha menekan kasus positif, mengurangi kematian serta berupaya keras meningkatkan kesembuhan harian," jelasnya. 

Bahkan, lanjutnya, setiap hari Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendatangi pasien-pasien isolasi mandiri (isoman) sehingga laporan kesembuhan tepat waktu termasuk juga menyalurkan bantuan sosial kepada  masyarakat terdampak pandemik COVID-19.

Namun baju loreng yang mereka kenakan tidak mampu menahan paparan COVID-19 itu, terbukti ada beberapa Babinsa ikut terpapar COVID-19 saat bertugas.Tentunya setiap saat mereka rawan terpapar, tapi tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas demi keselamatan dan kemanusiaan.

"Memang sudah menjadi risiko tugas di lapangan tetapi kita tidak pernah bosan-bosannya  mengingatkan disiplin prokes  kepada anggota yang bertugas di lapangan, baik ketika melaksanakan operasi pendisiplin prokes maupun, pemantauan masyarakat yang isoman," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di Penajam Menggila Mencapai 490 Pasien

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya