Bejat, Pria di Penajam Tega Cabuli Tetangganya Bocah Lima Tahun

Kakak korban lihat ada bercak darah di celana korban

Penajam, IDN Times -Bejat mungkin sangat cocok dikatakan kepada tersangka berinisial At lelaki berusia 46 tahun warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini, pasalnya At tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka diduga terjadi pada Senin, (17/2) sekitar pukul 18.30 Wita ketika korban berada di rumah tersangka yang lokasinya dekat dengan rumah korban.

1. Tersangka berhasil ditangkap Tim Rajawali Polres PPU

Bejat, Pria di Penajam Tega Cabuli Tetangganya Bocah Lima TahunTersangka cabul (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times pada  Rabu (19/2) membenarkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh At dengan seorang anak perempuan berusia lima tahun. Tersangka berhasil di tangkap oleh Tim Rajawali Polres PPU pada Selasa, (18/2) sekira pukul 17.30 wita.

"Tersangka kami tangkap setelah mendapat laporan dari Ki (23) yang merupakan kakak kandung korban pada Senin (17/2) siang. Setelah itu Tim Rajawali Polres PPU langsung melaksanakan lidik dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya dan pada Selasa pelaku berhasil kami amankan dan langsung digiring ke Mapolres," ujar Dian Kusnawan.

Baca Juga: 7 Potret Pembongkaran dan Autopsi Balita Tanpa Kepala di Samarinda

2. Terungkap kasus pencabulan ini ketika kakak korban melihat ada bercak darah di celana dalam korban

Bejat, Pria di Penajam Tega Cabuli Tetangganya Bocah Lima TahunAt tersangka pencabulan ketika diamankan di Mapolres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, terungkap kasus pidana pencabulan yang dilakukan oleh At bermula pada Senin (17/2), ketika kakak korban melihat ada bercak darah di celana dalam korban, dimana bercak darah itu sudah ada sejak Minggu (16/2).

Kemudian, lanjutnya, karena curiga Ki menanyakan kepada adiknya kenapa di celana dalamnya ada bercak darah, tetapi korban enggan menjawabnya. Ki curiga selama ini korban kerap berada di rumah tersangka At.

3. Ketika pulang ke rumahnya, Ki kembali melihat banyak bercak darah di celana dalam korban

Bejat, Pria di Penajam Tega Cabuli Tetangganya Bocah Lima TahunMapolres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Bahkan, tambahnya, setelah korban pulang mengaji korban pada hari Senin itu sekitar pukul 17.30 Wita korban pergi ke rumah tersangka. Ketika pulang ke rumahnya, Ki kembali melihat banyak bercak darah di celana dalam korban dan pada hari itu juga Ki melaporkannya ke Polres PPU.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Baca Juga: Kisah Mahasiswi Samarinda, Sempat Kelaparan Seminggu  di Hubei

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya