Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak Bermasker

Perbup bakal segera dibuat

Penajam, IDN Times – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud menegaskan, sanksi tegas diberikan kepada siapa saja yang tidak memakai masker saat masuk atau berada di kabupaten PPU berupa denda sebesar Rp1 juta per orang. Pasalnya masih ada saja warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

“Barang siapa yang tidak memakai masker masuk wilayah Kabupaten PPU, baik para pedagang, ojek motoris speedboat, kelotok dan para masyarakat lainnya, akan didenda Rp1 juta dan saya akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang itu,” ujarnya dalam videonya yang diungah di facebook miliknya, Kamis (17/6/2020).

1. Ajak instansi terkait dari TNI, POLRI serta masyarakat untuk bekerjasama memakai masker

Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak BermaskerWarga pendatang saat didata oleh petugas Pos pengetatan PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam video tersebut, bupati juga  mengajak, instansi terkait apa itu dari TNI, POLRI serta masyarakat untuk bekerjasama memakai masker saat berada di luar rumah. Hal ini untuk kebaikan bersama dalam menghadapi pandemik COVID-19 di PPU.

Ia mengakui, dirinya sengaja secara diam-diam dan menyamar sebagai anak motor, untuk melihat bagaimana keadaan jalur penyeberangan. Dan lagi-lagi dari dinas terkait dinilai sangat lalai karena masih banyak masyarakat tidak memakai masker, oleh karena itu dirinya akan mengeluarkan Perbup tersebut.   

“Dalam video ini saya ingin menerangkan bahwa Perbup akan kami keluarkan dan dendanya yang tadinya Rp200 ribu, saya rasa ini tidak akan memberi pelajaran kepada masyarakat maka kami akan tingkatkan menjadi Rp1 juta per orang, ini untuk kebaikan kita semua warga PPU. Bahkan para pendatang juga sangat diwajibkan mengenakan masker tersebut,” tukasnya.

2. Penumpang dan petugas Ferry banyak tidak memakai masker

Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak BermaskerKapal Ferry yang membawa penumpang menuju Balikpapan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Baca Juga: Waspada! 9 Daerah di Kaltim Berpotensi Lahirkan Klaster Pilkada

Selain itu, tambahnya, untuk Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan dan terkhusus di Dishub PPU dan provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) agar segera memberikan perhatian kepada penumpang kapal Ferry penyeberangan Balikpapan - PPU dan sebaliknya, karena banyak tidak memakai masker. Bahkan dirinya melihat ada petugas di kapal itu juga tidak memakai masker.

“Ini yang harus diperhatikan, jangan main-main apalagi ada petugas di kapal ferry itu tidak memakai masker, enak sekali dia, jangan seperti itu pak. Kami kewalahan juga untuk memberantas COVID-19 ini,” ujar bupati gusar.

Untuk itu, tegas bupati, dirinya menekankan kepada masyarakat melalui video ini, tolong mulai minggu depan atau mulai hari ini siap-siap maskernya dibeli satu atau dua lebar agar bisa dicuci kembali dan dipakai bergantian serta selalu dipakai ketika keluar rumah.

“Masker itu juga wajib dipakai ketika berpergian dengan keluarga baik menggunakan kendara roda dua maupun roda empat. Khususnya juga ketika ada di mobil harus dipakai terus ya, jangan sampai nanti  merasa merasa tidak adil karena kena didenda Rp1 juta, sekali lagi ini untuk kesehatan ayahanda ibunda saudara-saudariku dan masyarakat PPU secara luas,” kata bupati.

3. Hari ini terdapat sembilan pasien konfirmasi positif yang dinyatakan sembuh

Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak BermaskerInfografis COVID-19 PPU (Dok.Satgas COVID-19 PPU)

Terpisah juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 PPU, dr. Arnold Wayong kepada IDN Times, Kamis (17/9/2020) mengatakan, hari ini kembali terdapat penambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang  hasil uji swab nya negatif sehingga dinyatakan sembuh sebanyak sembilan pasien.

“Adapun pasien yang sembuh tersebut yakni, PPU 55, PPU 66, PPU 77, PPU 79,  PPU 83, PPU 85, PPU 86, PPU 87 dan PPU 88. Pasien ada yang melaksanakan isolasi di RSUD PPU karena terdapar gejala dan sebagain lagi isolasi karantina mandiri di rumah masing-masing disebabkan tanpa gejala,” bebernya.

Diungkapkannya, PPU 55 merupakan guru salah satu SMPN di Kecamatan Waru, kemudian PPU 77 laki-laki (34) adalah ASN Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan PPU, lalu PPU 79, PPU 83, PPU 85, PPU 86, PPU 87  merupakan pasien yang masuk dalam klaster keluarga akibat kontak dengan salah satu anggota keluarganya yang lebih dahulu terkonfirmasi.

“Jadi hari ini tidak ada penambahan kasus positif, sehingga total kasus konfirmasi tidak mengalami perubahan atau tetap sebanyak 97 orang, tetapi karena ada sembilan pasien sembuh maka jumlah pasien sembuh menjadi 71 orang, sedangkan yang menjalani dirawat 22 kasus  dan empat meninggal dunia dengan swab positif,” pungkasnya.

Baca Juga: Rektor Unmul Positif COVID-19, Isolasi Mandiri di Rumah

Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 Per 16 September 2020, Kaltim Posisi Kelima

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya