Bupati Non Aktif Vonis Bersalah, Ini Tanggapan Pemkab PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) Hamdam mengomentari vonis pengadilan atas kasus menjerat Bupati Non Aktif Abdul Gafur Mas'ud. Belum lama ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memang sudah memutuskan kasus korupsi menjerat Gafur.
Baginya, keputusan pengadilan ini dianggap adil menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara untuk Gafur.
“Itu merupakan putusan yang sangat adil dan saya yakin itu sudah adil,” ujarnya usai penyerahan barang bukti kerugian negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Selasa (27/9/2022).
1. Keputusan sudah mempertimbangkan asas hukum dan keadilan
Hamdam menilai, putusan pengadilan ini sudah melalui kajian hukum dan asas keadilan dari majelis hakim. Artinya, seluruh pihak tidak perlu lagi meragukan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan TIpikor Samarinda.
Para pakar ahli-ahli hukum untuk memutuskan seadil-adilnya sesuai kadar kesalahan terdakwa.
“Saya pikir ini adalah putusan sudah sangat adil, karena telah melalui proses pengkajian dari para ahli hukum merupakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda itu,” kata Hamdam.
Baca Juga: Siswa SMKN 4 Tewas Tenggelam, Polres PPU Membuka Penyelidikan
2. Putusan tidak berpengaruh pada kinerja Pemkab PPU
Lebih lanjut, Hamdam mengatakan, putusan pengadilan tersebut tidak akan berdampak negatif pada kinerja para pegawai di lingkungan Pemkab PPU. Para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lain, menurutnya, akan bekerja sesuai fungsi masing-masing.
“Saya melihat putusan bersalah kepada pak AGM tidak ada pengaruhnya terhadap kinerja teman-teman pegawai di lingkungan Pemerintah PPU. Kejadian ini minimal menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh ASN dan pejabat di PPU,” tegasnya.
Meskipun memang, pihak terdakwa masih memiliki upaya hukum banding dalam menanggapi putusan pengadilan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama didampingi Hakim Anggota, Hariyanto serta Fauzi Ibrahim.
“Pihak terkait memiliki hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, jadi biarkan saja itu berjalan,” tuturnya.
3. AGM dan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah lakukan korupsi secara bersama
Untuk diketahui, setelah lebih kurang tiga bulan kasus korupsi yang menyeret Bupati PPU Non Aktif Abdul Gafur Mas'uddan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, hakim menjatuhkan vonis hukuman bersalah 5 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (26/9/2022).
Pembacaan putusan perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dibacakan Ketua majelis hakim dan anggotanya dalam sidang yang digelar secara daring. Terdakwa Gafur dan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama.
"Terdakwa satu dan dua secara terang meyakinkan bersalah. Sehingga AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa satu. menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa dua," jelas Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama,
4. Hukuman tambahan bagi Bupati Non Aktif Abdul Gafur Mas'ud
Hakim pun memberikan menjatuhkan hukuman tambahan kepada Gafur untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar. Uang ini akan dirampas dari harta benda terdakwa, jika tidak mencukupi diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.
“Terdakwa AGM juga dikenai pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun 6 bulan untuk dipilih pasca pidana pokok dijalani terdakwa,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan setelah pembacaan putusan itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima, pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
“Atau melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan amar putusan dibacakan,” pungkasnya.
Pelaksanaan sidang agenda pembacaan putusan tersebut berjalan lancar, sementara terdakwa AGM dan terdakwa Nur Afifah Balqis hanya bisa pasrah. Mendengarkan dari awal hingga dibacakan putusan majelis hakim itu.
Baca Juga: Penerima BLT BBM di PPU Sebanyak 9.918 Keluarga