Cabuli Anak 5 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polsek Penajam

Pelaku diancam 15 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Seorang pria berusia lanjut, yakni 74 tahun warga Kecamatan Penajam berinisial UM, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), karena melakukan tindak pidana pencabulan pada anak perempuan berusia lima tahun.

“Jumat (12/2/2021) sore lalu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskirm Polres PPU yang dipimpin Ipda Reymond William, telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berusia lima tahun,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Rabu (17/2/2021) di Penajam.

1. Orangtua korban tak terima dan melaporkan tersangka ke polisi

Cabuli Anak 5 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polsek PenajamPolsek Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, kejadian pidana pencabulan anak usia lima tahun itu, terjadi pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 16.20 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah di Kecamatan Penajam.

“Tersangka adalah seorang nelayan dan berusia 74 tahun, melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan umur lima tahun. Akibatnya, orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Penajam,” tegasnya.

Baca Juga: Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 Tahun

2. Kronologis kejadian pencabulan

Cabuli Anak 5 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polsek PenajamIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Dibeberkannya, tindak asusila ini berawal saat korban membeli jajanan di warung yang juga sekaligus rumah milik anak tersangka. Usai membeli jajan itu, tangan korban ditarik tersangka masuk ke dalam kamar. Korban yang masih polos tak menaruh curiga dan mau saja mengikuti tersangka.

“Di dalam kamar tersebut, pelaku membuka celana dan mencabuli korban," ujar Dian.

Setelah itu ia menyuruh korban pulang. Dian menuturkan, tersangka bahkan sempat menyampaikan keinginan akan mengulangi perbuatannya tersebut. Sementara korban yang tak memahami dirinya menjadi korban pelecehan seksual hanya mengangguk.

Setiba di rumahnya, lanjut Dian, semua kejadian yang dilakukan tersangka terhadap  korban disampaikan langsung kepada ibunya. Mendengar perkataan polos anaknya itu, ibu korban sangat kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penajam.

3. Tim Opsnal Polsek Penajam berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan

Cabuli Anak 5 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polsek PenajamKasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Berdasarkan laporan pengaduan ibu korban tersebut, pada hari itu juga sekira pukul 17.30 Wita, anggota tim Opsnal Polsek Penajam langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Mako Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, tegasnya, perubahan polisi Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yang meminta UU Nomor 1 tahun 2016 tentang kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukum maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar sebagaimana amanah UU tentang perlindungan anak. Dari kasus ini kami juga berhasil menyita barang bukti berupa baju korban yang dikenakan saat kejadian dan hasil visum et repertum korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Hamili Remaja 15 Tahun di PPU, Buruh Kebun Diringkus Polisi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya