Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda PPU Ditangkap Polisi

Kedua tersangka diancam belasan tahun penjara

Penajam, IDN Times - Jajaran Polsek Penajam meringkus dua pemuda berinisial If (20) dan Rm (25). Keduanya merupakan tersangka perkara pencabulan anak di bawah umur. Dua pelaku ini sudah di tahan di penjara Mapolsek Penajam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menjalani penyidikan.  

"Saat ini kami telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencabulan yang lokasi dan waktu kejadiannya berbeda, begitu pula korbannya namun usainya masih di bawah umur," kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu, kepada IDN Times, Jumat (13/3) di ruang kerjanya.    

1. Korban dijemput di rumah setelah lewat tengah malam

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda PPU Ditangkap PolisiTersangka If pelakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Lebih lanjut, dia menerangkan pada 25 Februari 2020, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam meringkus pria berinsial If, warga Kecamatan Babulu. Itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan jika  pemuda 20 tahun itu telah manggauli Mentari (16)--bukan nama sebenarnya, pelajar SMP di Penajam.

Singkat cerita, sebelum mendekam di penjara. If dan Mentari memang sudah memadu kasih. Keduanya sepakat jalan-jalan pada pukul 02.00 Wita pada 25 Februari 2020 itu. Usai salat subuh, orangtua Mentari terkejut tak mendapati anaknya di dalam kamar. Menit berbilang jam, akhirnya pada pukul 06.00 Wita korban pulang ke rumah. Sejumlah tanya mengalir kepada Mentari.

"Setelah didesak korban akhirnya mengakui, kalau dirinya dijemput oleh tersangka If pergi dari rumah menuju ke lapangan Gunung Seteleng," tutur perwira balok tiga ini.

2. Awalnya korban menolak, namun tersangka terus memaksa dan korban diimingi-imingi

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda PPU Ditangkap PolisiMapolsek Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Masih dari pengakuan korban, tuturnya, setelah beberapa jam duduk di lapangan tersebut, sekira pukul 04.30 Wita pelaku merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, awalnya Mentari menolak namun tersangka mengatakan mau bertanggung jawab jika korban hamil.

"Awalnya korban menolak namun setelah dirayu diimingi tanggung jawab, akhirnya korban mau diajak berhubungan badan di sekitar lapangan," katanya.

Diungkapkannya, atas dasar pengakuan korban tersebut, orangtua dan kakak korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Penajam. Tak lama kemudian polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di lapangan Gunung Seteleng itu.

3. Modus tersangka menanyakan harga motor kredit kepada korban

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda PPU Ditangkap PolisiTersangka Rm yang mencabuli anak dibawah umur (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, jelas Simon, untuk kasus kedua terjadi pada Senin (9/3) malam sekitar pukul 20.55 Wita. Tersangka Rm (25) warga Kecamatan Penajam memang sudah punya istri dan anak namun dia nekat melakukan tindakan melawan hukum, yakni mencabuli Kembang (16)--juga bukan nama sebenarnya. Korban dan tersangka tidak saling mengenal, namun tersangka kenal dengan orangtua Kembang.

Kejadian ini, bebernya, berawal pada malam itu sekitar pukul 20.00 Wita, modusnya tersangka pura-pura menanyakan sepeda motor yang dikredit oleh ayah korban, kemudian Rm meminta tolong kepada korban mempertemukan dirinya dengan ayah korban di Pelabuhan Kelotok Penajam.

"Tersangka kemudian membonceng korban menuju  ke pelabuhan, namun di pertengahan jalan tersangka membawa korban ke tempat sepi di kawasan Gunung Seteleng," sebutnya.

4. Kedua tersangka diancam 15 tahun penjara

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda PPU Ditangkap PolisiKapolsek Penajam, Simon Tammu.SH (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Mengetahui arah perjalanan tidak menuju ke pelabuhan, korban pun menolak namun tersangka tetap membujuk korban dan kukuh jika ayah korban berada di sekitar SMP itu. Ketika berada di lokasi sepi tersebut tersangka meraba-raba paha korban menggunakan tangannya. Namun saat itu Kembang tak tinggal diam, remaja SMP itu langsung menghubungi orangtuanya.

"Atas kejadian itu orangtua korban tidak terima dan mengadukannya ke Polsek Penajam pada malam itu juga," sebut Simon.

Setelah menerima laporan tersebut, sekira pukul 23.00 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam, berhasil menangkap tersangka yang ketika itu masih berada di rumah orangtua korban dan kini telah diamankan di Mapolsek Penajam.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya