Camat Babulu dan Kepala Desa Gunung Intan Digugat Anak Buahnya

Mutasi jabatan Sekretaris Desa Gunung Intan

Penajam, IDN Times - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Intan Uut Wahyudi menggugat perdata Kepala Desa Ismail Hasan dan Camat Babulu Muhammad Nadir. Proses gugatan tersebut dilayangkan menyusul mutasi jabatan Sekdes Gunung Intan yang dulunya sempat dijabat Uun Wahyudi.  

Mutasi jabatan ini dianggap melanggar ketentuan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Pemberhentian, dan Cuti Perangkat Desa setempat.

Kuasa hukum penggugat sudah mendaftarkan kasus perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Penajam pada 28 Februari 2023 lalu. 

“Mutasi atau rotasi perangkat Desa Gunung Intan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hendrik Sutrisno selaku Kuasa Hukum Uut Wahyudi dalam keterangan persnya, Rabu (1/3/2023).

1. Kronologis kasus di Desa Gunung Intan

Camat Babulu dan Kepala Desa Gunung Intan Digugat Anak BuahnyaHendrik Sutrisno S.H (IDN Times/ervan)

Hendrik menuturkan, kronologis hingga kasus ini segera berlanjut ke meja hijau berawal saat Kades Gunung Intan mengajukan surat permohonan rekomendasi rotasi jabatan perangkat Desa Gunung Intan yang ditujukan kepada Camat Babulu.

Camat Babulu lantas menerbitkan surat rekomendasi rotasi jabatan perangkat Desa Gunung Intan yang ditujukan kepada Kades Gunung Intan sebagai bentuk persetujuan tertulis.

Di sisi lain, kliennya dalam kasus ini merasa tidak pernah mengajukan permintaan untuk dimutasikan menjadi Kasi Pelayanan di Desa Gunung Intan. Melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tadi.

Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu, Warga Petung Diamankan Polres PPU 

2. Pihak Pemkab PPU sudah mencoba melakukan penyelesaian

Camat Babulu dan Kepala Desa Gunung Intan Digugat Anak BuahnyaKantor Desa Gunung Intan Babulu PPU (IDN Times/Ervan)

Masih diungkapkan Hendrik, Sekretaris Daerah PPU Tohar memerintahkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab PPU Margono Hadi Sutanto  untuk mengadakan rapat Koordinasi guna membahas permasalahan mutasi itu.

Rapat yang diikuti Camat Babulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum Pemkab PPU. 

Menurut Hendrik, rapat ini menghasilkan sejumlah poin antara lain, Camat Babulu diminta segera mencabut rekomendasi rotasi jabatan perangkat Desa Gunung Intan. Pihak Kades Gunung Intan juga mencabut surat keputusan mutasi perangkat desa dimaksud.

“Camat Babulu juga diminta segera memanggil kades dan sekdes untuk mencari solusi dan melakukan pembinaan atas permasalahan di atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara Dinas PMD merevisi atau perbaikan Perbub Nomor 15 tahun 2022,” paparnya. 

3. Kades Gunung Intan telah menggelar sumpah jabatan Sekdes yang baru

Camat Babulu dan Kepala Desa Gunung Intan Digugat Anak BuahnyaSurat gugatan Sekdes Gunung Intan Babulu (IDN Times/Ervan)

Persoalannya, kata Hendrik, Kades Gunung Intan tetap menggelar sumpah jabatan Sekdes Desa Gunung Intan yang baru pada Kamis 23 Februari 2023. Pihak Camat Babulu juga tidak menjalankan instruksi sudah diputuskan Bagian Pemerintahan PPU.

Ini membuat Hendrik menuduh keduanya, telah melanggar ketentuan dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2022. Melakukan perbuatan melawan hukum terhadap peraturan perundang-undangan.

"Selain itu mereka telah mencoreng wajah serta citra pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Hamdam yang sedang fokus melakukan pembenahan terhadap kinerja aparatur pemerintah dan birokrasi," tegasnya. 

4. Dituntut bayar ganti rugi Rp1 milar lebih

Camat Babulu dan Kepala Desa Gunung Intan Digugat Anak BuahnyaIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Penajam dengan terlapor Camat Babulu dan Kades Gunung Intan. 

Camat Babulu Muhammad Nadir selaku tergugat I dan Kepala Desa Gunung Intan Ismail Hasan selaku tergugat II. Sedangkan Kabag Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Inspektur Inspektorat, Kabag Hukum Pemkab PPU dijadikan sebagai turut tergugat

“Sesuai jadwal rencana sidang perdana dilaksanakan pada Kamis16 Maret 2023. Tuntutan kami dalam permohonan gugatan adalah menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada  Uut Wahyudi sebesar Rp1 miliar lebih,” pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Manula di PPU Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya