Cara Licik Pemuda Balikpapan Edarkan Narkoba di PPU

Tersangka diancam 20 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pemuda inisial GE (19) di Kelurahan Lawe-Lawe. Pria asal Balikpapan ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu  yang meresahkan masyarakat PPU. 

Pemuda tanggung bertempat tinggal di Desa Girimukti tersebut diduga sudah cukup lama mengedarkan narkoba di kawasan Lawe-Lawe. Tindak tanduknya sudah menjadi perhatian penting personel kepolisian. 

“Perang terhadap peredaran narkoba di kabupaten ini terus kami kibarkan dan terbukti Satresnarkoba Polres PPU kembali menangkap satu pengedar sabu di depan rumah yang terletak di Kelurahan Lawe-Lawe  pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 22.30 Wita,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Mulyono kepada IDN Times, Senin (4/4/2022).

1. Narkoba dan satu unit handphone milik tersangka diamankan petugas

Cara Licik Pemuda Balikpapan Edarkan Narkoba di PPUBarang bukti milik tersangka GE (IDN Times/Ervan)

Petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,19 gram dan satu unit handphone milik tersangka.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena di daerah itu kerap  terjadi transaksi narkotika jenis sabu, diduga dilakukan oleh tersangka yang mengaku tidak tamat SMP tersebut,” katanya.

Baca Juga: Penimbun Solar Subsidi di PPU Kantongi Surat Pengantar dari Pertamina?

2. Opsnal Sat Resnarkoba dapat informasi sekitar TKP sering terjadi transaksi sabu

Cara Licik Pemuda Balikpapan Edarkan Narkoba di PPUKasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu, Mulyono, SH (IDN Times/Ervan)

Kronologis penangkapan terhadap tersangka ini, bermula saat anggota polisi melakukan kegiatan penyelidikan di daerah Kelurahan Lawe-Lawe.  Mereka memperoleh informasi di mana lokasi tersebut rawan praktik peredaran narkoba. 

Lokasi itu pun diduga menjadi pangkalan tersangka dalam menemui para 'pasiennya'.

“Sekira pukul 22.30 Wita anggota opsnal mencurigai seorang pemuda berada di daerah TKP itu, sehingga pemuda diamankan dan langsung dilakukan interogasi. Diketahui belakangan tersangka berinisial GE. Tersangka juga mengaku sedang melakukan transaksi sabu di depan rumah di Kelurahan Lawe-Lawe itu,” tutur Mulyono.

3. Ditemukan satu paket sabu terbungkus selembar tisu terjatuh di samping tersangka

Cara Licik Pemuda Balikpapan Edarkan Narkoba di PPUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka sendiri awalnya berusaha mengelak dari tuduhan petugas. Sebelum petugas menghampirinya, ia membuang selembar tisu yang di dalamnya terdapat barang bukti paketan sabu. 

Untung saja petugas jeli, mendapati tisu berikut narkoba yang berada di tanah tepat di samping tersangka. 

“Selain mengamankan tersangka dan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merek VIVO warna biru tua milik tersangka. Lalu tersangka dan barang bukti miliknya dibawa menuju Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut,” tegas polisi berpakat balok dua ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangnya, maka tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Jaga Kerukunan, Kodim PPU Resmikan Kampung Pancasila

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya