Catat! Pejabat ASN Bisa Dipecat jika Salah Gunakan Wewenang

Apalagi yang punya kuasa mengelola anggaran, harus hati-hati

Penajam, IDN Times - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam menegaskan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU kedapatan menyalahgunakan wewenang jabatan bakal dipecat. Ultimatum itu tak main-main sebab telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN.

"Apabila pejabat ASN salah dalam penggunaan kewenangan terutama pengelolaan anggaran, maka konsekuesinya berujung kepada hukuman bahkan pemecatan," kata Hamdam, Kamis (13/2) saat membuka Sosialisasi Pengadaan Langsung secara Transaksional, Pencatatan Non Transaksional dan Pencatatan Swakelola Melalui SPSI Versi4.3, di Aula lantai satu kantor bupati PPU.

1. Seluruh ASN diminta menggali berbagai informasi agar dapat menyamakan persepsi

Catat! Pejabat ASN Bisa Dipecat jika Salah Gunakan WewenangWabup PPU, Hamdam saat memberikan arahan ke peserta sosialisasi pengadaan langsung (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Oleh karena itu, jelasnya, seluruh pejabat ASN termasuk peserta sosialisasi diminta untuk menggali berbagai informasi agar dapat menyamakan persepsi dan beda pemahaman sehingga ada jaminan tak ada lagi ASN yang tersangkut persoalan hukum.

“Sayangi diri dan keluarga kita masing-masing agar tidak tersangkut hukum. Saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan persepsi, terutama dalam pengelolaan anggaran," katanya di hadapan narasumber kegiatan, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan secara Elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kaltim, Emin Adhi Muhaimin dan Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Lembaga Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, Rizki Dwi Raharjo.

2. Setiap tahun ada penyesuaian peraturan, maka harus diketahui dan dipahami

Catat! Pejabat ASN Bisa Dipecat jika Salah Gunakan WewenangWakil Bupati PPU, H Hamdan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, setiap tahun ada penyesuaian peraturan, maka dari itu penyesuaian ini tentu harus diketahui dan dipahami secara detail oleh semua pihak dengan tujuan mendapatkan perlindungan hukum kepada penyelenggara pengguna anggaran saat melakukan kegiatan pengadaan.

“Saya sering mendengar berbagai keluhan dan hambatan teman-teman para pengguna anggaran termasuk para pejabat pengadaan. Hal itu disebabkan banyaknya perbedaan persepsi, mungkin karena kurangnya sosialisasi tentang perkembangan dan regulasi keuangan yang dimaksud,” jelasnya.

3. Manajemen resiko bermula dari hulu hingga hilir.

Catat! Pejabat ASN Bisa Dipecat jika Salah Gunakan WewenangSekretaris Kabupaten PPU H. Tohar (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar pada kesempatan sama menerangkan, istilah manajemen risiko bermula dari hulu hingga hilir. Hulunya adalah ketika akan menyusun rencana SKPD, sehingga ia menegaskan agar pejabat mengenali dan memahami betul persoalan yang dibutuhkan dan dihadapi ke dalam bahasa program dan kegiatan.

"Tolong untuk bisa menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi semua, karena ini mengenai lingkup tugas pokok fungsi selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” pungkasnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya