Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Terungkap dalam proses penyelidikan AGM

Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak untuk dimintai kesaksiannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE).

Tindak pidana korupsi ini terungkap ketika KPK dalam penyelidikan dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif  Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menemukan indikasi pelanggaran pidana. 

"KPK kembangkan perkara terdakwa AGM, karena selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa ini, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati PPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times lewat WhatsApp, Rabu (3/8/2022) kemarin.

1. Dugaan korupsi penyertaan modal perumda di PPU tahun 2019-2021

Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah SaksiTidak ada aktifitas di lokasi RMU meskipun dana sudah dicairkan oleh Perumda Benuo Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perumda di Kabupaten PPU Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021. 

“Dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana KPK telah menetapkan AGM bersama lima orang lainnya sebagai tersangka karena terlibat suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU pada tahun 2021 hingga 2022," urainya.

Para tersangka itu, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022 kemarin. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini, lanjut Fikri, sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPU

2. Para saksi diimbau kooperatif hadir dan jujur di hadapan tim penyidik

Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah SaksiIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Dalam kesempatan itu, Ali mengimbau para saksi bertindak kooperatif. 

“KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” tegasnya.

KPK juga mempersilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan itu.

Selain AGM, dalam kasus penyertaan modal perumda, ditetapkan pula tiga tersangka lain yakni mantan Direktur Utama PBT Heriyanto, Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin, dan mantan Direktur Utama Perumda PBTE Baharun Genda.

3. KPK periksa Manager, Dirut pejabat PT BTW, sekaligus Direktur Pembinaan Program Migas

Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah SaksiPT. Benuo Taka Wailawi Nenang Gas Station di Penajam (IDN Times/Ervan)

Penyidik KPK sudah mulai memeriksa para saksi terkait kasus korupsi perumda PPU. 

“Pemeriksaan terhadap para saksi oleh penyidik KPK hari Rabu kemarin yakni Manager Representative dan Reporting PT Benuo Taka Wailawi (BTW) Ramadhani, Direktur Utama PT BTW Indra Rismanto, serta Direktur Pembinaan Program Migas di Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro,” sebutnya.

Ali menuturkan, pengumuman para pihak sebagai tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan. Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dugaan tindak pidana korupsi  dana penyertaan modal terjadi pada tahun anggaran 2021. Di mana ketika itu Kabupaten PPU mengalokasikan anggaran untuk program bisnis dua perusahaan pelat merah tersebut.

Penyertaan modal untuk PBT ditetapkan sekitar Rp29,6 miliar dan telah dicairkan sebanyak Rp12,5 miliar guna pembangunan rice milling unit (RMU) atau penggilingan padi. Lalu PBTE diberi Rp3,5 miliar biaya operasional mendapatkan dana participating interest (PI) 10 persen 

Namun, program dua perumda itu tidak terealisasi dan tak dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14 miliar.

Baca Juga: Beredar Surat KPK, Bupati PPU Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Perumda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya