Diduga Ilegal, Satpol PP Penajam Kembali Segel Tambang Batu Bara

Satu peleton anggota Satpol PP jaga Pelabuhan Benuo Taka

Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kodim 0913/PPU dan Polres PPU,  kembali menyegel aktivitas pertambangan batu bara pada Rabu kemarin di Pelabuhan Benuo Taka, Kecamatan Penajam.

“Penyegelan aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal tersebut, karena mereka tidak memiliki izin yang lengkap sehingga dilakukan penegakan hukum berupa penyegelan," ujar Kepala Satpol PP PPU, Muhtar, kepada IDN Times, Kamis (27/5/2021) di Penajam.

1. Penyegelan dilakukan di dua lokasi tambang yang berbeda

Diduga Ilegal, Satpol PP Penajam Kembali Segel Tambang Batu BaraSatpol PP PPU lakukan penyegelan aktvitas pertambangan batu bara di PPU (IDN Time/Ervan)

Dibeberkannya, penyegelan aktivitas tambang milik perusahaan swasta tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, pertama di Pelabuhan Benuo Taka, Penajam. Lokasi kedua di Desa Sesulu, Kecamatan Waru yang juga masuk areal perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara tersebut.

“Penyegelan pertama dilakukan terhadap tugboat atau kapal penarik tongkang bermuatan batu bara di pintu masuk kapal serta stockpile batubara yang lokasinya tak jauh dari areal pelabuhan Benuo Taka," ujar Muhtar.

Ia melanjutkan, "Sementara untuk di lokasi areal tambang kami lakukan penyegelan tepat di pintu masuk lokasi tambang, serta alat berat yang berada di lokasi,” sebutnya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Sekda Muliadi, juga diikuti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Alimuddin dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Ahmad serta sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga: Zona Hijau, Penajam akan Gelar Proses Belajar Tatap Muka Bulan Juli  

2. Satu peleton anggota Satpol PP disiagakan di pelabuhan

Diduga Ilegal, Satpol PP Penajam Kembali Segel Tambang Batu BaraSatpol PP PPU lakukan penyegelan aktvitas pertambangan batu bara di PPU (IDN Time/Ervan)

Dikatakannya, penyegelan sementara aktivitas muat batubara tersebut disaksikan oleh kapten kapal tugboat yang ketika itu sedang dalam posisi sandar di dermaga Pelabuhan Benuo Taka milik pemerintah Kabupaten PPU tersebut.

“Pada saat itu Pak Sekda menyampaikan agar perusahaan kooperatif dan sesegera mungkin mengurus kekurangan surat ijin mereka, sehingga aktivitas bisa dilanjutkan jika surat ijin sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," kata Muhtar.

Selain itu, untuk menjaga situasi dan penyegelan di pelabuhan tersebut pihaknya menempatkan satu peleton anggota Satpol PP.

3. Petugas temukan pita penyegelan Satpol PP dicabut perusahaan

Diduga Ilegal, Satpol PP Penajam Kembali Segel Tambang Batu BaraSatpol PP PPU lakukan penyegelan aktvitas pertambangan batu bara di PPU (IDN Time/Ervan)

Usai melakukan penyegalan di pelabuhan Benou Taka, lanjutnya, kemudian tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polres PPU tersebut, bergerak menuju lokasi areal tambang milik perusahaan swasta tersebut. Di lokasi petugas hanya berhasil bertemu dengan kontraktor pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Pihak kontraktor sempat menanyakan mengapa dilakukan penyegelan. Ia pun telah memberikan penjelasan agar perusahaan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengoperasikan kegiatan tambang.

“Kami jelaskan bahwa perusahaan dinilai tidak kooperatif dan telah lima bulan sejak dilakukan penyegelan pertama oleh kami tidak juga melengkapi surat ijin yang diminta. Bahkan, segel yang sudah pernah dipasang malah dilepas dan mereka tetap melanjutkan aktivitas pertambangan,” ucap Muhtar.

4. Perusahaan diancam tindakan hukum lebih lanjut

Diduga Ilegal, Satpol PP Penajam Kembali Segel Tambang Batu BaraSatpol PP PPU lakukan penyegelan aktvitas pertambangan batu bara di PPU (IDN Time/Ervan)

Ia menjelaskan, "Mereka terbukti tidak memiliki izin prinsip, adendum lingkungan, jaminan reklamasi dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” katanya. 

Untuk diketahui, tambah Muhtar, pemerintah sudah sangat memberi waktu kepada perusahaan agar segera mengurus kelengkapan izin tersebut namun perusahaan belum menunjukkan upaya serius. Ini juga bukan pertama kalinya dilakukan penyegelan.

“Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan tambang tersebut sudah kali kedua ini kami segel khususnya di lokasi tambang mereka," katanya.

Ia menegaskan, apabila segel yang dipasang kali ini kembali dilepas oleh perusahaan, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut. "Adapun yang kami segel tersebut yakni satu unit kapal penarik berikut kapal tongkang bermuatan batu bara berkapasitan 7 ribu ton, dua unit excavator dan dua unit dump truck.

Baca Juga: Satpol PP Penajam Segel Pelabuhan dan Tambang Ilegal di Wilayahnya

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya