Diduga Pengedar Narkoba, Pria Warga Penajam Diringkus Polisi

Tersangka ditangkap saat di rumah kontrakan

Penajam, IDN Times – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pria ini berinisial JA (26) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU.

“Tersangka JA kami amankan pada Senin lalu (12/4/2021) sekira pukul 16.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, karena memiliki sabu-sabu dan tersangka kami duga sebagai pengedar narkoba,” kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman kepada IDN Times, Rabu (5/5/2021) di Penajam.

1. Tersangka ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU

Diduga Pengedar Narkoba, Pria Warga Penajam Diringkus PolisiBarang bukti sabu-sabu milik tersangka JA yang diringkus polisi di Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Penajam ini, bebernya, berawal ketika pada hari itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU yang dipimpin Kanit II Iptu Iskandar Rondonuwu, melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam.

“Saat itu anggota kami melihat seseorang yang dicurigai yang diketahui berinisial JA berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Seteleng tersebut, sehingga anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan serta dilakukan penggeledahan,” sebu Anton.

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Jam Tarawih, Pria Penajam Dibekuk Polisi

2. Hasil penggeledahan petugas temukan sabu-sabu dan timbangan digital

Diduga Pengedar Narkoba, Pria Warga Penajam Diringkus PolisiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penggeledahan tersebut, tuturnya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana tersangka, sehingga pencarian barang haram tersebut semakin ditingkatkan lagi meskipun di badan tersangka hanya ditemukan barang bukti sabu-sabu itu saja.

“Usai melakukan penggeledahan badan tersangka, pencarian barang bukti kami alihkan di sekitar ruang rumah kontrakan itu dan kembali petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android warna biru dan satu bungkus plastik klip bening yang ketika itu ditaruh di lantai salah satu kamar rumah tersebut," ujar Anton.

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka JA mengakui semua barang bukti tersebut miliknya, bahkan tersangka diduga kuat selama ini berperan sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, dibuktikan dengan adanya timbangan digital untuk menimbang sabu-sabu sebelum diedarkannya.

3. Tersangka digiring ke Mako Polres PPU

Diduga Pengedar Narkoba, Pria Warga Penajam Diringkus PolisiPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Dengan temuan sejumlah barang bukti tersebut, maka tersangka kami giring ke Markas Komando (Mako) Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Anton. 

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat tersangka telah kami jebloskan kedalam ruang tahanan Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga: Edarkan Sabu di Bulan Ramadan,  Bandar Sesulu Diringkus Polres Penajam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya