Digauli Pacar saat Mabuk Miras Oplosan, ABG PPU Jalani Trauma Healing

Korban mengaku berpacaran dengan tersangka

Penajam, IDN Times - Anak baru gede (ABG) berusia 12 tahun di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) harus menjalani proses trauma healing psikologis klinis di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan. 

Seperti diketahui, PPU belum memiliki UPT PPA dalam melayani konsultasi problem kejiwaan kasus kekerasan perempuan dan anak. Siswa kelas VII SMP di PPU ini diketahui mengalami kekerasan seksual

"Kami sudah masukan nama korban untuk mendapatkan pelayanan psikologi di UPT PPA Kota Balikpapan,"ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Dian Kusnawan, Rabu (17/8/2022).

1. Orangtua korban merasa keberatan pencabulan pada anaknya

Digauli Pacar saat Mabuk Miras Oplosan, ABG PPU Jalani Trauma HealingIlustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dian menyebutkan, orangtua korban membuat laporan kehilangan anak pada Kamis 11 Agustus 2022. Orangtua korban mendatangi Pos Polisi di Kelurahan Petung Polsek Penajam untuk melaporkan terkait anak pelapor yang belum pulang ke rumah. 

“Namun sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, korban baru pulang ke rumah dan mengaku habis jalan bareng dengan anak berhadapan hukum (ABH) inisial RH (17) warga Penajam juga diakui sebagai pacar korban,” ujarnya. 

Atas kejadian itu, orangtua korban merasa keberatan hingga membuat laporan polisi Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wita. Pacar korban inisial RH disebutkan telah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur. 

Baca Juga: Dianiaya Orang Dewasa, Anak di PPU Terpaksa Jalani Pemeriksaan Mata

2. Korban akui telah berhubungan badan dengan RH

Digauli Pacar saat Mabuk Miras Oplosan, ABG PPU Jalani Trauma HealingIptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Korban juga mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan pacarnya ini. 

“Korban mengaku  bahwa telah melakukan hubungan badan dengan RH, sehingga  selanjutnya dilakukan visum di RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU. Hasilnya pemeriksaan itu membenarkan pengakuan korban,” tutur Dian.  

Dalam pemeriksaan, Dia menyebutkan, modus pelaku dengan mengajak jalan-jalan korban. Korban dan pelaku telah berjanji untuk bertemu untuk berkeliling di Penajam.

Saat itu, korban pun dicekoki minuman keras oplosan hingga mabuk. Pesta miras ini dilakukan di salah satu rumah kos di Penajam. 

3. Korban diajak berhubungan ketika mabuk akibat miras oplosan

Digauli Pacar saat Mabuk Miras Oplosan, ABG PPU Jalani Trauma HealingPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Saat korban mabuk berat, pelaku lantas mengajaknya berhubungan badan. Pelaku pun menjanjikan akan bertanggung jawab dengan menikahi korban. 

“Mendapati laporan orang tua korban dan pengakuan korban sendiri kalau sudah dua kali melakukan perbuatan terlarang itu, kemudian kami lakukan penangkapan terhadap RH pada Jumat (12/8/2022),” tegas Dian. 

Atas perbuatan HS, polisi menjerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sehingga pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun atau 15 tahun lamanya," pungkasnya. 

Baca Juga: Nekat, IRT Paruh Baya di PPU Terjerat Kasus Perjudian Togel 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya