Dokumen Tercecer, Pengurusan Sertifikat Tanah di PPU Terkendala

Keterbatasan ruangan dan SDM Kantor BPN PPU

Penajam, IDN Times - Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan dokumen administrasi program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik masyarakat tercecer.

Warga pun harus mengisi ulang dokumen pengajuan PTSL, seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan, permohonan pengukuran tanah, serta lain-lain.

“Pengajuan PTSL ini terjadi di bawah tahun 2020, itulah yang sedang kita perbaiki sistemnya. Sebenarnya sertifikat itu sudah selesai semua hanya saja mungkin karena terkendala ruang, SDM saat itu ada yang tercecer atau apalah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN  Penajam Ade Chandra Wijaya dalam pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Jumat (3/2/2023).

1. Berharap masyarakat lengkapi administrasi kembali

Dokumen Tercecer, Pengurusan Sertifikat Tanah di PPU TerkendalaAde Chandra Wijaya (IDN Times/Ervan)

Ade meminta masyarakat PPU melaporkan kondisi tanahnya bila sudah dilakukan pengukuran PTSL. Nantinya sekaligus melengkapi berkas dalam proses pengambilan sertifikat tanah. 

“Karena dokumen itu merupakan salah satu kelengkapan administrasi dan harus dipenuhi, maka jika tidak ada maka cacat administrasi, kita tidak berharap seperti itu,” sebutnya.

Jadi dirinya mohon kerja sama, partisipasi dan kesadaran masyarakat terutama pengertiannya, agar langsung memenuhi kelengkapan administrasi itu.

Baca Juga: Pansus DPRD PPU Diminta Kooperatif saat Bersaksi di KPK

2. PPU ditarget tujuh hari pasang 1.500 patok

Dokumen Tercecer, Pengurusan Sertifikat Tanah di PPU TerkendalaGemapatas PPU ditarget 1.500 patok (IDN Times/Ervan)

Kantor ATR/BPN Penajam sudah menargetkan pemasangan 1.500 tanda batas di seluruh Kabupaten PPU dalam sepekan ke depan. Kegiatan ini bahkan dicatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).

“Program ini dalam rangka mendukung PTSL tahun 2023. Selain itu gerakan ini juga untuk meminimalkan adanya konflik antar masyarakat berkaitan dengan agraria. Untuk mendukung pemecahan rekor Muri pemasangan 1 juta patok tapal batas tanah, Kaltim ditarget sebanyak 12 ribu patok PPU dapat 1.500 patok,” ujarnya.

Adapun jumlah patok itu mencakup 750 bidang tahah di antaranya di Kelurahan Sotek, Lawe-lawe, Sungai Parit, Nenang, Riko, Waru, Sepan, dan Buluminung.

Selain itu, lanjutnya, timnya sudah tersebar untuk mendata tanda batas tanah yang sudah dipasang, lalu titik koordinatnya di foto udara. Gemapatas ini dicetuskan untuk mencapai target tanda batas tanah sistematis lengkap di Indonesia pada 2025. 

“Kami mengimbau, seluruh masyarakat untuk memasang patok sebagai tanda batas objek tanah mereka untuk mencegah terjadi pencaplokan, harus melakukan pemeliharaan patok tanah secara berkala,” pintanya.

3. Jangan masyarakat yang disusahkan

Dokumen Tercecer, Pengurusan Sertifikat Tanah di PPU TerkendalaKetua DPRD PPU, Syahruddin M Noor (IDN Times/Ervan)

Terpisah Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor mengkritik dokumen PTSL masyarakat yang dilaporkan tercecer di Kantor BPN setempat. Menurutnya, pihak pertanahan harus mampu mempertanggungjawabkan keteledoran hingga menyusahkan masyarakat. 

"Jika ada masyarakat yang dirugikan silakan lapor ke kami dan akan dipanggil pertanahan kenapa ini sampai terjadi. Apalagi ini merupakan program pemerintah pusat Presiden Joko Widodo jadi kita harus dukung itu," tegasnya.

Tetapi di sisi lain, DPRD PPU juga harus memperoleh laporan secara resmi dari masyarakat guna ditindaklanjuti. 

4. Warga mengeluh harus ajukan ulang dokumen administrasi PTSL

Dokumen Tercecer, Pengurusan Sertifikat Tanah di PPU TerkendalaBupati PPU, Hamdam serahkan secara simbolis sertifikat tanah warga Sotek program PTSL (IDN Times/Ervan)

Seorang warga Kecamatan Penajam inisial VN mengeluhkan saat diminta melengkapi kelengkapan dokumen administrasi saat mengambil sertifikat PTSL terbit tahun 2017. Sertifikatnya telah selesai dicetak oleh BPN.

Di sisi lain, pihak kelurahan menolak pengajuan pengurusan PTSL ulang saat Kantor ATR/BPN setempat tidak memberikan keterangan resmi tentang alasannya. Kondisi ini dialami oleh seluruh masyarakat di PPU.

“Yang repotnya lagi kami harus mencari alamat saksi batas hingga ke kota Balikpapan dan tentu perlu biaya, iya kalau alamat saksi itu mudah ditemukan kalau tidak mau cari di mana? Memang dengan kesaksian dari Ketua RT masih bisa, tetapi hanya untuk satu kesaksian saja lebih dari itu RT tidak mau,” pungkasnya.

Baca Juga: Pencurian Hewan Ternak, Enam Tersangka Diamankan Polres PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya